Berita Pidie

Judi Online Bikin Uang Aceh Lari Keluar Daerah, MPU Aceh Akan Minta Data ke PPATK

adi salah satu penyebab kemiskinan di Aceh maupun daerah lain, dampak dari judi online. Sebab, judi online itu membuat orang malas dan tidak produktif

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Tgk H Faisal Ali, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - MPU Aceh akan menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta data terhadap jumlah uang Aceh yang lari keluar daerah akibat permainan judi online

Permintaan tersebut dilakukan MPU untuk mengetahui besaran angka perputaran uang dari Aceh dampak judi online.

Untuk diketahui, PPATK telah mengungkapkan perputaran uang di Indonesi dari judi online pada tahun 2024 pada kuartal pertama mencapai Rp 110 triliun.

"Kita memang merencanakan akan menyurati PPATK guna meminta data berapa jumlah uang Aceh yang lari ke luar daerah gara-gara judi online," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal kepada Serambinews.com, Kamis (21/11/2024).

Dikatakan Lem Faisal, saat ini MPU masih mendalami apakah PPATK bisa memberikan data untuk mengetahui berapa besar jumlah uang dari warga Aceh yang lari keluar akibat judi online.

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan PPATK, banyak uang dari judi online yang mengalir ke luar setiap tahunnya sekitar Rp 100 triliun hingga Rp 300 triliun yang terjadi di Indonesia. 

Sehingga saat memakai hukum ekonomi, bahwa semakin banyak beredar uang di satu daerah, otomatis semakin sejahtera masyarakat di daerah tersebut. 

Tapi, kata Abu Faisal, karena uang itu mengalir keluar, maka sangat sulit pemerintah memberantas kemiskinan. 

Sesuai data ditemukan, bahwa pemain judi online itu bukan orang-orang yang memiliki kapasitas pendapatan kuat, tapi warga yang pendapatan menengah ke bawah. 

"Jadi salah satu penyebab kemiskinan di Aceh maupun daerah lain, dampak dari judi online. Sebab, judi online itu membuat orang malas dan tidak produktif,” urainya. 

“Orang berangan-angan, hari ini kalah besok menang judi online. Atau sebaliknya hari ini menang besok kalah. Begitu terus menerus harapan pemain judi online," ungkapnya.

Kata Abu Faisal, MPU Aceh telah memfatwakan judi online sejak tahun 2016. 

Dengan adanya Fatwa MPU Aceh, seharusnya sejak dahulu dilakukan pennindakan terhadap pelaku judi online.

Saat ini, judi online telah menjadi gunung es yang baru dilakukan pemberantasan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved