Pilkada Gubernur 2024

Muhammad Daud dan Yusri Palee Dilaporkan ke Panwaslih, Buntut Ricuh Debat Paslon Gubernur Aceh 

Kedua sosok tersebut diduga sebagai provokator ricuh hingga terhentinya debat ketiga pasangan calon gubernur

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Hendra Budian (tengah) bersama tim laporkan Muhammad Daud SKM MSi dan Yusri alias Palee ke Kantor Panwaslih Aceh, Jumat (22/11/2024). 

Kedua sosok tersebut diduga sebagai provokator ricuh hingga terhentinya debat ketiga pasangan calon gubernur

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Pembela Hukum dan Demokrasi Aceh, Hendra Budian melaporkan Muhammad Daud SKM MSi dan Yusri alias Palee ke Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/11/2024).

Kedua sosok tersebut diduga sebagai provokator ricuh hingga terhentinya debat ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh, Selasa (19/11/2024) lalu.

"Debat ini sangat penting bagi kami karena memang masyarakat perlu mendengarkan para pemimpinnya ke depan tentang gagasan-gagasan pembangunan dan enam ruang lingkup lainnya yang disiapkan dari KIP," kata Hendra di saat diwawancara di halaman Kantor Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Jumat sore.

"Oleh karena itu, kami didampingi tim hukum melaporkan kedua orang tersebut yang kami duga sebagai pelaku dari terhentinya debat tersebut," tambahnya.

Jubir Paslon 01, Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi itu juga menduga kejadian ini bukan kebetulan, melainkan sesuatu yang dilakukan dengan sengaja.

"Kami menduga ini bukan sebuah kejadian accidental, tetapi by desain seperti sudah diskenariokan," ucap Hendra.

Dikatakannya, tim ini juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan beberapa orang lain sembari mengumpulkan bukti yang kuat.

"Kami akan cari otak pelaku, karena kejadian ini sangat merugikan bukan hanya kami pendukung Paslon 01 tapi Aceh secara keseluruhan," kata Hendra.

"Ini merusak nama baik Aceh, disiarkan langsung di televisi nasional, se-Indonesia tahu bahwa Aceh tidak baik-baik saja dan kondisi Aceh sangat tidak aman karena di acara terhormat seperti itu ada orang yang bisa semena-mena, seenaknya saja merusak acara hingga terhenti," tambahnya.

Pihaknya berharap, Panwaslih memproses ini karena menurutnya lembaga tersebut merupakan garda terakhir keadilan demokrasi pada proses Pilkada kali ini.

"Kami berharap ini diserahkan Gakkumdu, karena secara aturan tim hukum kami sudah mengkaji itu, pelanggaran tersebut ada konsekuensinya dan harus ada hukuman yang setimpal," kata Hendra.

Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Zahrul SH mengatakan, pihaknya akan menunggu dan patuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita percaya Panwaslih Aceh tidak akan melanggar SOP dan peraturan perundang-undangan dalam menindaklanjuti proses ini," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved