Pilkada Gubernur 2024
Muhammad Daud dan Yusri Palee Dilaporkan ke Panwaslih, Buntut Ricuh Debat Paslon Gubernur Aceh
Kedua sosok tersebut diduga sebagai provokator ricuh hingga terhentinya debat ketiga pasangan calon gubernur
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad SE Ak mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari pelapor yang mengatasnamakan masyarakat, bukan dari paslon.
"Menurut mereka bahwa ini ada unsur tindak pidananya. Jadi, kami punya waktu dari saat menerima laporan selama dua hari untuk melakukan kajian apakah memenuhi syarat formil dan materil," kata Muhammad.
"Baru kemudian dari hasil kajian itu akan keluar dua hal, masuk dalam dugaan pelanggaran pemilihan atau bukan," tambahnya.
Bila masuk dalam dugaan pelanggaran pemilihan, maka ada kategori pelanggaran aturan lainnya, pelanggaran tindak pidana, atau pelanggaran kode etik, tergantung siapa yang dilaporkan.
"Kalau tadi disebutkan, bahwa menurut kuasa hukum pelapor ini adalah tindak pidana, berarti laporan ini akan diteruskan kepada Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan, kemudian unsur kejaksaan untuk penuntutan," pungkasnya. (*)
Om Bus di Pidie, Malam Keakraban dengan Sajian Ikan Bakar Bersama KOMPI |
![]() |
---|
Nanti Malam Debat Pertama Cagub Aceh, Dek Fadh Center Aceh Sebut Kandidat 02 Sangat Siap |
![]() |
---|
Klarifikasi Isu Kampanye di Aceh, UAS Tegaskan Tetap Netral dalam Pilkada Gubernur Aceh |
![]() |
---|
Ribuan Massa Pendukung Bustami-Tu Sop Padati Taman PKA Jelang Pendaftaran ke KIP Aceh |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bustami-Tu Sop Dipeusijuk oleh Tiga Ulama Jelang Pendaftaran ke KIP Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.