Penusukan saat Kampanye Akbar di Bima, Bocah 16 Tahun Tewas, 2 Korban Lain Terluka, Ini Pemicunya
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
SERAMBINEWS.COM, Kota Bima – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pelaku penikaman yang mengakibatkan tewasnya Ferdiansyah (16).
Insiden tersebut terjadi saat kampanye akbar pasangan calon kepala daerah nomor urut 1, H A Rahman H Abidin dan Feri Sofyan (Man-Feri) di lapangan Serasuba, Kamis (21/11/2024) kemarin.
Pelaku, berinisial IK (28), merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Korban tewas Ferdiansyah, asal Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasane Timur.
Dua korban lainnya mengalami luka-luka akibat penyerangan tersebut.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekitar 8 jam pasca kejadian kami amankan pelaku,” ungkap Yudha saat jumpa pers di Mapolres Bima Kota pada Jumat, 22 November 2024.
Baca juga: Suami Tikam Istri di Pasar Minggu, Pelaku Tak Terima Dimarahi Korban karena Sering Mabuk
Dipicu Senggolan saat joget
Kepala Polres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, Jumat (22/11/2024) menyatakan, pelaku ditangkap sekitar delapan jam setelah kejadian.
Dalam keterangan tertulisnya, Yudha Pranata menjelaskan, identitas pelaku terungkap berkat keterangan saksi dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan, IK mengakui perbuatannya, dengan alasan bahwa ia menikam peserta kampanye secara membabi buta karena tidak terima rekannya disenggol saat joget.
Akibat penikaman tersebut, tiga orang terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Salah satu di antaranya, Ferdiansyah meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut.
"Dua orang lainnya mengalami luka-luka, saat ini mereka masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Yudha Pranata.
Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda hingga Rp 5 miliar," kata Yudha Pranata.
Baca juga: Hubungan Tak Direstui, Pemuda Coba Bunuh Ayah Pacar di Tangsel, Pelaku Tikam Korban 6 Kali
Dampak Insiden
Ferdiansyah mengalami luka tusuk yang parah di bagian perut, pinggang belakang, dan lengan kanan, yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong.
Saat ini, jenazah korban sedang diautopsi di RSUD Bhayangkara Mataram untuk menentukan penyebab pasti kematiannya.
Keluarga korban terlihat berduka dan menangis histeris di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima, menciptakan suasana haru yang menyentuh hati masyarakat.
Kapolres Yudha juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan menjaga ketertiban selama pelaksanaan Pilkada serentak.
“Kami berharap pesta demokrasi ini dapat berlangsung dengan aman dan damai,” tutupnya.
Insiden ini telah menjadi viral di media sosial, menarik perhatian luas dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat mengenai keamanan selama masa kampanye.
Baca juga: HUT Ke-53 Korpri, Ribuan ASN Pidie Jaya Ikuti Zikir dan Doa Bersama
Baca juga: Andi Sinulingga: Politik itu Bukan Adu Kekerasan
Baca juga: Dekan FSH UIN Ar-Raniry Banda Aceh Daftar Jadi Balon Rektor IAIN Lhokseumawe
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pelaku Penusukan Saat Kampanye Akbar di Kota Bima Berhasil Dibekuk Polisi
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Kehancuran Rumah Sakit Nasser Gaza usai Serangan Ganda Israel, 22 Orang Tewas Termasuk 5 Jurnalis |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.