Berita Banda Aceh

DPMPTSP Aceh Ingatkan Pelaku Usaha yang Tak Sampaikan LKPM, Izin Bisa Dicabut

Dimana kata dia, bagi pelaku usaha yang tak sampaikan LKPM, izin usahanya bisa dicabut.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Bimtek/ Sosialisasi LKPM angkatan XV/XVI yang dilaksanakan di Sukamakmue Nagan Raya, Jumat (22/11/2024). 

Dimana kata dia, bagi pelaku usaha yang tak sampaikan LKPM, izin usahanya bisa dicabut.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Muhammad Iswanto mengingatkan para pelaku usaha agar menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM.

Dimana kata dia, bagi pelaku usaha yang tak sampaikan LKPM, izin usahanya bisa dicabut.

Hal itu dikatakan Iswanto, saat membuka Bimtek/Sosialisasi LKPM angkatan XV/XVI yang dilaksanakan di Sukamakmue Nagan Raya, Jumat (22/11/2024). 

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 huruf c bahwa setiap penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Dimana kata dia, LKPM merupakan sebuah laporan yang wajib disampaikan secara berkala dan rutin oleh setiap penanam modal/ pelaku usaha untuk menginformasikan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapinya. 

"Pelaporan LKPM mengacu pada data dan/ atau perubahan data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan dan disampaikan secara daring melalui sistem OSS RBA," kata Iswanto.

Dia mengatakan, saat ini jumlah pelaku usaha yang melaporkan LKPM relatif masih sangat kecil, dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha dan mereka memenuhi syarat wajib lapor LKPM. 

Baca juga: Pembinaan terhadap Pelaku Usaha Masih Lemah

Selain itu, dari data LKPM yang dihimpun masih banyak juga ditemukan kesalahan-kesalahan dalam pengisian LKPM, sehingga telah berdampak pada akurasi data yang dilaporkan. 

“Tanpa data yang memadai, layak dan dapat dipertanggungjawabkan, maka Pemerintah akan sangat sulit dalam merumuskan kebijakan yang efektif, guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha baik di Aceh maupun di Indonesia secara umum,” ujar Iswanto.

Menurutnya, semakin banyak pelaku usaha yang menyampaikan LKPM akan semakin memberikan dampak positif yang signifikan dalam menggambarkan perkembangan realisasi dan kinerja investasi suatu daerah.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal tidak hanya menjadi alat untuk pelaporan administratif, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam pengambilan keputusan investasi, evaluasi kebijakan, dan pengembangan ekonomi suatu daerah atau negara. 

“Oleh karena itu LKPM sangat penting dan wajib disampaikan secara berkala dan rutin oleh setiap pelaku usaha. Sebab, itu bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM akan ada konsekuensinya, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tegas Iwanto.

Ia mengajak semua pihak, agar menjunjung tinggi hak dan kewajiban kita masing-masing, dengan prinsip sImbiosis mutualisme yang saling menguntungkan.

Karena pada dasarnya, pemerintah dan pelaku usaha merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan memiliki hubungan yang saling terkait dalam kegiatan ekonomi dan sosial.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat memberi pemahaman yang lebih baik kepada bapak/ ibu semua tentang tatacara penyampaian LKPM, sehingga dapat dengan mudah memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM secara lancar, rutin dan teratur,” pungkas Iswanto.(*)

Baca juga: Permudah Perizinan untuk Pelaku Usaha, DPMPTSP Aceh Besar Buka Layanan Keliling hingga ke Pulo Aceh


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved