Berita Aceh Besar

Permudah Perizinan untuk Pelaku Usaha, DPMPTSP Aceh Besar Buka Layanan Keliling hingga ke Pulo Aceh

Dikatakannya, program layanan keliling tersebut diadakan secara rutin dengan mengunjungi berbagai Kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
FOTO/ DOK DPMPTSP ACEH BESAR
Petugas Perizinan DPMPTSP Aceh Besar memberikan print out izin usaha kepada pelaku usaha di Halaman Kantor Camat Pulo Aceh, Lampuyang, Jum'at (15/12/2024). 

Dikatakannya, program layanan keliling tersebut diadakan secara rutin dengan mengunjungi berbagai Kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Permudah proses perizinan kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar luncurkan inovasi layanan perizinan keliling untuk pelaku usaha hingga ke pelosok Pulo Aceh.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni SP, melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Mulyadi AS Si, mengatakan, pelayanan keliling tersebut sebuah langkah inovasi, agar pelaku usaha dapat dibantu pengurusan izin usaha langsung di tempat domisilinya, termasuk ke Kecamatan Pulo Aceh.

Ia mengaku sejak program layanan perizinan keliling ini gencar dilakukan, semakin banyak pelaku usaha terbantu untuk pengurusan izinnya, karena kendala yang dihadapi sebelumnya terkait waktu dan jarak tempat pengurusan.

"Misalnya saja di Pulo Aceh 50 lebih pelaku usaha berhasil mengurus izin usahanya pada layanan keliling yang dilaksanakan selama dua hari yaitu sejak 14-15 November 2024 kemarin," kata Mulyadi, Selasa (19/11/2024).

Dikatakannya, program layanan keliling tersebut diadakan secara rutin dengan mengunjungi berbagai Kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

Menurutnya, melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP di ibu kota kabupaten untuk mengurus berbagai dokumen perizinan berusaha dan non berusaha, seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Surat Izin Praktik (SIP) Nakes dan Named dan surat izin lainnya.

Sehingga, tujuan utama dari layanan keliling ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama yang berada di daerah perkampungan.

Baca juga: Pulo Aceh Ditetapkan sebagai Pusat Pemurnian dan Pemuliaan Sapi Aceh, Tak Bercampur dengan Gen Lain

"Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat bisa dengan mudah mengakses kantor pelayanan di pusat kota, maupun di Lambaro. Sehingga dengan layanan keliling ini, kami berharap mereka bisa mengurus perizinan tanpa harus menempuh perjalanan jauh, apalagi masyarakat Pulo Aceh harus menempuh perjalanan laut selama dua jam,” jelasnya.

Layanan perizinan keliling tersebut kata dia, bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Khususnya dalam mempermudah proses perizinan yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama bagi warga di wilayah terluar dan terpencil.

Layanan perizinan keliling tersebut mendapatkan respons positif dari masyarakat, Camat Pulo Aceh Jamaluddin, SE mengaku mendengar ragam komentar dan apresiasi masyarakat dengan hadirnya layanan keliling tersebut.

Masyarakat kata dia, sangat terbantu dan mempermudah proses perizinan usahanya tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi untuk perjalanan laut dan darat ke ibu kota kabupaten.

"Dengan adanya layanan ini, proses perizinan masyarakat di Pulo Aceh bisa lebih mudah, cepat, dan dimanfaatkan dengan baik dan kedepan juga dilaksanakan kembali mengingat Pulo Aceh merupakan satu satunya daerah terpencil dan terluar yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar," harapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved