Pilkada Aceh Tamiang 2024

Dukung Paslon, 3 Datok Penghulu di Kualasimpang Turut Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Tamiang

“Apa yang mereka pertontonkan telah mencederai demokrasi, dan mereka dengan jelas menantang undang-undang,” ujar Murtala.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ketua Relawan Kotak Kosong, Murtala (dua kanan), berada di Kantor Panwaslih Aceh Tamiang untuk melaporkan Forum Datok Penghulu Kecamatan Bendahara yang dituding telah mendukung salah satu calon, Senin (25/11/2024). 

Sementara itu, Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang, Adi Sartika mengatakan, laporan tersebut sudah mereka terima dengan Nomor 004/PL/PB/Kab/01.12/XI/2024. 

Namun laporan ini masih perlu dikaji untuk menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para datok penghulu.

“Laporan sudah kami terima, kami kaji dan memberi kesempatan pihak pelapor untuk memperbaiki,” kata Adi didampingi Ketua Panwaslih, Salamuddin dan Kordiv Pelanggaran Data dan Informasi, Muhammad Ridwan.

Dalam kesempatan itu, Adi Sartika menekankan kalau berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 10/2016, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pilkada.

“Jadi kepala desa memang tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu calon,” tegasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved