Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tangis Haru hingga Peluk Ibunda, Dipulihkan Hak dan Martabat
Majelis hakim memutuskan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimaa dituduhkan.
SERAMBINEWS.COM, KONAWE SELATAN - Guru SDN 4 Baito, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim memutuskan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimaa dituduhkan.
Guru Supriyani tak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Guru Supriyani pun langsung memeluk sosok pengacara yang mendampinginya, Andri Darmawan, bersama tim kuasa hukumnya, usai majelis hakim memvonis bebas.
Supriyani dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan anak.
Dia sebelumnya didakwa atas kasus aniaya murid kelas 1 SD yang merupakan anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriani.
Aipda Wibowo merupakan Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
Setelah Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano didampingi hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo, menutup persidangan, guru Supriyani pun tampak berdiri dari kursi terdakwa.
Sembari menangis, diapun menuju meja tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi kasusnya.
Pekikan ‘Allahu Akbar’ hingga ‘selamat hari guru’ pun terdengar di ruang sidang usai pembacaan vonis bebas tersebut.
Satu persatu penasehat hukum pun menyalami dan memeluk Supriyani.
Begitupun ketua tim kuasa hukumnya, Andri Darmawan.
Andri tampak menyambut guru Supriyani yang terus menangis.
Diapun memeluk kliennya, sang guru honorer pun menangis di pelukannya.
Tak hanya guru Supriyani, mata Andri pun terlihat berkaca-kaca.
Terbukti Bersala, Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Bui |
![]() |
---|
Saat Guru dan Siswa Belajar Tulis Opini dan Feature |
![]() |
---|
Tanggapi Vonis Mawardi Basyah, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim tak Cerminkan Prinsip Keadilan |
![]() |
---|
Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan terhadap Anak |
![]() |
---|
Prof Dahlan Guru Besar Teknologi Informasi Unimal Masuk Top 2 persen Scientist Worldwide 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.