Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tangis Haru hingga Peluk Ibunda, Dipulihkan Hak dan Martabat

Majelis hakim memutuskan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimaa dituduhkan.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Tribun Sultra
Momen guru Supriyani divonis bebas (kiri). Inilah Kronologi Lengkap Kasus Guru Supriyani hingga Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Aipda WH. 

Andri pun terlihat sempat mengepalkan tangan ke atas.

Diapun berkali-kali menepuk pundak guru Supriyani yang terus menangis. 

Momen tersebut terjadi sekitar beberapa menit sebelum akhirnya satu persatu pengunjung sidang ikut mendatangi sang guru honorer.

Tangis harupun mengakhiri sidang tersebut.

Satu persatu pengunjung sidang, anggota PGRI, serta kelompok masyarakat, pun mendekati guru Supriyani.

Menyalami hingga memeluk guru honorer tersebut yang masih menangis.

Guru Supriyani juga terlihat memeluk erat ibunya yang mengenakan jilbab dan gamis berwarna hijau.

Dia tak hentinya menangis. 

Saat meninggalkan ruang sidang, mata Supriyani memerah.

Diapun berjalan bersama sang ibu serta Ketua Lira Konawe Selatan, Soni Septyawan.

“Selamat hari guru,” kata Soni sembari berjalan bersama Supriyani.

Baca juga: Kasus Guru Supriyani, Satu Per Satu Pejabat yang Diduga Peras Sang Guru Honorer Dicopot

Vonis Bebas

Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved