Kasus Guru Supriyani, Satu Per Satu Pejabat yang Diduga Peras Sang Guru Honorer Dicopot
Iptu Muh Idris terindikasi meminta uang sebesar Rp2 juta ke guru honorer Supriyani yang kasusnya masih bergulir hingga sekarang.
SERAMBINEWS.COM - Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dicopot dari jabatannya setelah terindikasi melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang guru honorer bernama Supriyani.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa Iptu Idris meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani, yang masih terlibat dalam kasus yang belum selesai.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, membenarkan pencopotan ini. Ia menyatakan bahwa Iptu Muhammad Idris tidak dicopot sendirian.
Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, juga ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini.
"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," kata AKBP Febry, Senin (11/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
AKBP Febry melanjutkan, pihaknya sudah menunjuk dua anak buah lainnya untuk mengisi jabatan yang kosong.
Posisi Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito akan diemban oleh Ipda Komang Budayana PS. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kasikum Polres Konsel.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Baito akan diisi Aiptu Indriyanto.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, sebelumnya mengatakan ada tujuh personel yang diperiksa.
Rinciannya, empat dari Polres Konsel dan tiga dari Polsek Baito. "Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," katanya.
"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," tambahnya.
Kasi Pidum Kejari Dicopot
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya. Tak hanya itu, Andi kini juga menjalani pemeriksaan.
"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani),"ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Senin (4/11), dikutip dari Tribun Sultra.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kemudian menunjuk Nadjamuddin Arifin sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konsel untuk sementara waktu.
Kata Dody, penarikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra. "Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelasnya.
| Antisipasi Lonjakan Kasus Flu, Tamiang Siapkan Ruang Isolasi |
|
|---|
| Irhamni Malika Asal Aceh Jadi Duta DPD RI 2025 |
|
|---|
| Nagan Raya Raih Prestasi Membanggakan di Apresiasi GTK 2025 Aceh |
|
|---|
| Gelombang di Perairan Aceh Singkil 2 Meter, Hati-hati Jika Ingin Melaut |
|
|---|
| ALHAMDULILLAH, Pemerintah Pusat Mulai Rehab 300 Rumah di Lhokseumawe |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.