AKP Dadang Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri usai Tembak Kompol Ryanto, Tak Ajukan Banding

Polri resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

Editor: Faisal Zamzami
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan ini, menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. 

Sebelumnya, Dadang melakukan penembakan terhadap Ryanto di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketika itu, Ryanto akan mengambil ponsel miliknya yang tertinggal di mobilnya.

Namun, secara tiba-tiba, Dadang langsung menembak Ryanto dari jarak dekat.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyanto, menyebut tembakan itu dilesakkan Dadang dari belakang dan mengenai tengkuk hingga pipi Ryanto.

"Dan, ditembak dengan cara yang sangat tidak manusiawi dan akhirnya sudah tewas ditembak," kata Suharyono.

 
Setelah penembakan tersebut, Ryanto sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Padang tetapi nyawanya tidak tertolong.

Kemudian, beberapa saat setelahnya, Dadang langsung menuju ke Polda Sumbar untuk menyerahkan diri.

Irjen Suharyono menduga bahwa penembakan Dadang terhadap Ryanto terkait penangkapan pelaku tambang ilegal galian C.

Pasalnya, di waktu yang sama saat penembakan, Satreskrim Polres Solok Selatan melakukan penangkapan tersebut.

"Korban sedang menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku tambang galian C. Disampaikan bahwa pada minggu-minggu ini dan juga sebelum peristiwa ini terjadi, salah satu Polres sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan-pekerjaan tambang yang diduga ilegal," kata Suharyono pada konferensi pers di RS Bhayangkara, Jumat pekan lalu.

Baca juga: Buya Yahya Ingatkan 5 Kewajiban Istri Terhadap Suami, Kunci Hubungan Harmonis dan Penuh Cinta

Baca juga: Presiden Prabowo Segera Umumkan Kenaikan Gaji Guru PNS, PPPK dan Honorer, Berikut Besarannya

Baca juga: Berlayar 4 Trip, Ini Jadwal Kapal Cepat Rute Sabang-Banda Aceh Saat Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved