2 Prajurit TNI yang Tembak Mati Pelajar di Sergai Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa anggota TNI Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu atas kasus penembakan seorang siswa di Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (7/8/2025).
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.
Pengadilan Militer I-02 menggelar sidang putusan dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati terhadap pelajar inisial MAF (13).
Kedua prajurit itu, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, hadir mengenakan baju dinas.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar.
Turut hadir Mayor Tecki selaku oditur serta dua penasihat hukum terdakwa.
Iskandar menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yaitu melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.
"Memutuskan, Serka Darmen dipidana pokok penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara," kata Djunaedi di ruang sidang Sisingamangaraja.
"Denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," ucapnya.
Putusan serupa pun dijatuhkan kepada Serda Hendra, yaitu pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta dipecat dari dinas militer.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 26 KUHPM.
Sebelumnya, Serka Darmen dituntut 18 bulan penjara, sedangkan Serda Hendra dituntut 1 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: Aktivis Mahasiswa Dipukuli Prajurit TNI saat Sidang Tembak Mati Pelajar, Diseret ke Sel Dikeroyok
2 Anggota TNI Menangis Kehilangan Jabatan, Ibu Korban Histeris Kehilangan Anak
Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu tampak menangis tak kala majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer atas kasus penembakan seorang siswa MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Di belakang keduanya, Fitriyani ibu korban yang duduk di kursi pengunjung sidang histeris dan hampir pingsan mendengar kedua terdakwa hanya jatuhin hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Kasus Pemukulan Pelajar si Aceh Timur Masih dalam Penyelidikan, Diduga Karena Utang |
![]() |
---|
Bukan Koruptor, bukan Pembunuh, Warga Medan Masuk Penjara Karena Sandal |
![]() |
---|
Aksi Penembakan di Bangkok, 6 Orang Tewas, Pelaku Akhiri Nyawa Sendiri |
![]() |
---|
VIDEO - Pasar Jadi Neraka! Penembakan Massal Thailand, 5 Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Uang dan Emas Rp 1 Triliun Dirampas Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.