AKP Dadang Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri usai Tembak Kompol Ryanto, Tak Ajukan Banding
Polri resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
"Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Adapun pemecatan ini buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho menuturkan perbuatan yang dilakukan Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.
"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers.
Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri.
Sandi juga menyebut bahwa Dadang tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.
"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat terkait pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara, sidang KKEP ini diketuai oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya yaitu Kombes Hengky Widjaja.
Lalu, untuk anggota KKEP adalah Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.
Di sisi lain, selain sanksi administratif, AKP Dadang juga dijerat sanksi pidana yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Polda Sumbar Tutup Tambang Galian C Pemicu AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ryanto Ulil Anshar
Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara Karena Tembak Mati Siswa SMK di Semarang |
![]() |
---|
Irjen Karyoto Bantah Marah ke Kapolri karena Tak Dapat Jabatan Kabareskrim: Hoaks! |
![]() |
---|
Narkoba Jenis Baru Banyak Beredar di Pasaran, Makanan Jadi Medium Baru Perkenalan Narkoba |
![]() |
---|
2 Prajurit TNI yang Tembak Mati Pelajar di Sergai Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat |
![]() |
---|
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Menunjuk Marzuki Ali Basyah Jadi Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.