Kajian Islam

Hukum Menerima Amplop Serangan Fajar dalam Islam, Buya Yahya Bagikan Solusi Jika Sudah Diterima 

Menjelang Pilkada, istilah politik uang dan serangan fajar mungkin tak asing terdengar di telinga.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang - Uang serangan fajar 

SERAMBINEWS.COM - Menjelang Pilkada, istilah politik uang dan serangan fajar mungkin tak asing terdengar di telinga.

Bahkan, H-1 sebelum pelaksanaan Pilkada serentak yang dilakukan pada pada Rabu (21/11/2024) besok, kata kunci serangan fajar sudah menduduki trending di kueri pencarian Google Trends dengan total pencarian 1000 lebih hingga pukul 15/01 WIB.

Menjelang hari pemungutan suara, tak dipungkiri akan ada pasangan calon atau paslon yang membagikan uang kepada rakyat dengan harapan dapat memilih mereka pada hari pencoblosan nanti. 

Umumnya, uang tersebut dibagikan secara terang-terangan atau bahkan dilakukan pada pagi hari yang disebut sebagai serangan fajar, istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara.

Terkait serangan fajar jelang Pilkada, Buya Yahya mengingatkan agar selalu mengutamakan kejujuran dalam memilih pemimpin, termasuk menolak apabila anda menerima money politik atau serangan fajar.

Pasalnya kata Buya Yahya, dengan menerima uang tersebut bisa berarti mendukung calon tersebut untuk melakukan perbuatan yang mungkin merusak tatanan negara. 

Baca juga: Jangan Asal Ucap Atau Tulis, Apalagi Saat Emosi, Begini Penjelasan Buya Yahya Hukum Talak via WA

Misalnya korupsi, demi menggantikan uang yang telah dikeluarkan selama kampanye. 

Selain itu, menerima uang dapat membuat hati terbeli sehingga memilih bukan karena pilihan hati.

Jika sudah terlanjur menerima dan menggunakan uangnya, Buya Yahya menyarankan bertaubat dengan tidak memilih calon tersebut saat pemilihan nanti.  

Buya Yahya juga menegaskan bahwa jika seseorang tetap memilih calon yang memberi uang, maka ia melakukan dua kesalahan.

Pertama membantu merusak moral calon tersebut. 

Kedua merusak tatanan negara yang seharusnya jujur.

Baca juga: Hukum, Niat, dan Tata Cara Mandi Wajib, Begini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Buya Yahya menyampaikan hal ini melalui kanal YouTube Al Bahjah TV. 

Buya Yahya mengatakan, jika ada calon Bupati yang memberikan amplop kepada anda, sebaiknya jangan diterima.

"Kalau ada Bupati calon Bupati memberikan amplop kepada anda jangan diterima," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com, Selasa (26/11/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved