Berita Kutaraja
Ada-ada Saja! Terdakwa Kasus Sabu Bobol Sel dan Kabur dari PN Banda Aceh Usai Sidang Vonis
"Terus sorenya, dia dobrak pintu sel, lari ke depan SD, kemudian loncat tembok dan kabur ke semak-semak," kata Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
"Jika mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri, agar dapat melaporkannya ke pihak kepolisian atau dapat menghubungi Nomor WA Curhat Kapolresta Banda Aceh melalui kontak 082316851998," pungkasnya.
Diketahui dalam amar putusan, terdakwa Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu) dengan berat 5 gram.
Atas kasus tersebut, dia dipidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan penjara.(*)
sabu
sabu-sabu
terdakwa sabu kabur
terdakwa sabu bobol sel
PN Banda Aceh
terdakwa sabu kabur usai vonis
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Pengelolaan “Duit Rakyat” dan Pentingnya Transparansi Anggaran |
|
|---|
| Hadapi Dampak Krisis Global, Sosiolog Sarankan Pemerintah Aceh Perkuat Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| Sah! Ali Imran Resmi Sandang Pangkat Brigjen TNI, Jabat Danrindam IM |
|
|---|
| Ingat! Ini Titik Posko Bisa Digunakan Pengendara Saat Arus Mudik 2026 di Wilkum Polresta Banda Aceh |
|
|---|
| Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan Psikososial di Wilayah Terdampak Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tahanan-kabur-dari-sel-polisi.jpg)