Hasil Pilkada 2024

Tim Bustami-Fadhil Minta Dilakukan PSU, Khusus di Kabupaten Aceh Utaru

Permintaan itu untuk menindaklanjuti situasi dan sejumlah dugaan tindakan pelanggaran Pilkada yang terjadi di kabupaten tersebut.

Editor: mufti
Serambinews.com
Tim Pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, membuat laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilkada ke Panwaslih Aceh Utara, Sabtu (30/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) di Kabupaten Aceh Utara. Permintaan itu untuk menindaklanjuti situasi dan sejumlah dugaan tindakan pelanggaran Pilkada yang terjadi di kabupaten tersebut.

“Kami meminta kepada KIP Aceh, Panwaslih, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk menghentikan seluruh proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan seterusnya, serta merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sesegera mungkin untuk Kabupaten Aceh Utara, dengan sungguh-sungguh mengedepankan ketertiban, kridibel, akuntabel dan penuh kedamaian,” kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Habibi Inseun.

Pernyataan itu disampaikan Habibi Inseun saat membacakan rekomendasi Tim Pemenangan Paslon 01 dalam konferensi pers yang berlangsung di Sekretariat Bersama (Sekber) Koalisi Pemenangan Bustami-Fadhil, di Banda Aceh, Sabtu (30/11/2024).

Selain meminta dilakukan PSU, pihaknya juga menolak tegas seluruh pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara. “Meminta Panwaslih Aceh Utara untuk mencatatkan dan menindaklanjuti seluruh tindakan pelanggaran yang terjadi pada pleno di tingkat kecamatan dalam LHP resmi pengawasan dan kejanggalan serta pelanggaran lainnya yang diduga kuat telah terjadi dalam rangkaian pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS-TPS,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habibi juga menyebutkan bahwa di sejumlah TPS hingga pada tahapan pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Aceh Utara, saksi dan pendukung Bustami-Fadhil kerap mendapat ancaman, teror, intimidasi, hingga tindakan kekerasan fisik, yang telah menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

“Di mana para saksi mandat dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 tidak diberikan formulir keberatan. Padahal itu merupakan hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya,” jelasnya.

“Tindakan tersebut adalah pelanggaran etik serius yang dilakukan penyelenggara di tingkat kecamatan. Kejadian ini terjadi di semua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara,” tambah Habibi Inseun.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif mengatakan bahwa sejumlah kecurangan Pilkada yang begitu masif terjadi di Kabupaten Aceh Utara menjadi kewajiban pihaknya sebagai tim pemenangan untuk memberikan respons. Pasalnya, langkah yang diambil tersebut bukan hanya untuk memperjuangkan hak paslon, tetapi bagian dari memperjuangkan hak rakyat yang telah memberikan suara pada kontestasi Pilkada serentak 2024. 

Nurlif juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukan timnya dalam memperjuangkan hak rakyat ini tetap dalam koridor perundang-undangan berlaku, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar. “Jadi kita ikuti prosedur, kita ikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Yang kita lakukan ini bukan di luar prosedur dan tidak mengada-ngada,” ujar Nurlif.

Lapor Panwaslih

Terpisah, Tim Pemenangan Bustami-Fadhil di Kabupaten Aceh Utara, pada Sabtu kemarin juga membuat laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilkada ke Panwaslih Aceh Utara. 

Laporan itu diserahkan oleh Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk Munirwan bersama Tim Hukum Om Bus-Syekh Fadhil. Turut mendampingi Ketua dan Wakil Ketua RKB Aceh Utara, Fakhrurrazi H Cut alias F Rozi dan Mukhtar Daud, serta koordinator saksi kecamatan seluruh Aceh Utara. 

F Rozi dalam keterangannya kepada awak media mengatakan bahwa telah terjadi praktik kecurangan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam proses pelaksanaan Pilkada di Aceh Utara. Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas menolak hasil Pilgub Aceh di semua kecamatan yang ada dalam Kabupaten Aceh Utara.

"Kami menolak dengan tegas hasil Pilkada Aceh untuk keseluruhan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara. Kami juga menuntut agar Panwaslih Aceh memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara," tuntut F Rozi.

Dia menambahkan, timnya banyak menemukan bukti adanya pelanggaran yang terjadi hampir di seluruh kecamatan di Aceh Utara dengan melibatkan pihak penyelenggara, pendukung paslon 02 dan oknum arapatur gampong. Ia juga menduga berbagai pelanggaran itu dapat terjadi karena adanya pembiaran dari pihak pengawas dan petugas keamanan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved