Konflik Palestina vs Israel

Netanyahu Makin Ditinggal Sekutu, Uni Eropa Siap Tangkap PM Israel Sesuai Perintah ICC

“Semua negara anggota Uni Eropa memiliki kewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC," kata Stano.

Editor: Faisal Zamzami
ABIR SULTAN / POOL / AFP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memimpin rapat Kabinet di Kirya, yang menampung Kementerian Pertahanan Israel, di Tel Aviv pada tanggal 31 Desember 2023. --- Tepi Barat berada di ambang ledakan perang baru dengan Israel saat kekerasan meningkat di sana. 

Adapun pernyataan tersebut disampaikan para menteri G7 setelah menggelar pembicaraan dua hari di dekat Roma.

“Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap Hukum Humaniter Internasional dan akan mematuhi kewajiban kami masing-masing,” kata para menteri G7 mengutip dari Barrons.

 
Seberapa Ampuh Surat ICC

Sebagai informasi ini adalah pertama kalinya ICC mengeluarkan surat penangkapan Netanyahu yang merupakan pemimpin negara sekutu Barat.

Rilisnya surat perintah penangkapan tersebut menjadikan Netanyahu, Gallant dan Deif sebagai tersangka yang diburu secara internasional. 

Imbasnya pergerakan PM Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant semakin terbatas.

Pasalnya, ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

Selain itu surat penangkapan Netanyahu juga memberikan dampak luas, seperti melemahkan legitimasi kampanye Israel di Gaza. Kemudian merusak hubungan antara Tel Aviv dan sekutunya.

Baca juga: VIDEO Tak Mau Ditangkap, Netanyahu Bujuk Macron agar Blokir Surat Perintah ICC

Para Ahli Hukum Bantah Klaim Prancis bahwa Netanyahu Kebal Surat Perintah Penangkapan ICC

Klaim Prancis mengenai kekebalan hukum Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dari penangkapan internasional oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah dibantah oleh para ahli hukum.

Mereka menegaskan bahwa kepala negara tidak kebal terhadap ICC, bahkan jika berasal dari negara yang bukan anggota Statuta Roma.

Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan bahwa Netanyahu dilindungi oleh kekebalan hukum sebagai kepala pemerintahan yang sedang menjabat, dengan alasan bahwa Israel bukan anggota ICC.

Dikutip dari Middle East Eye, para hakim dan pakar hukum menegaskan bahwa argumen tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional.

Pada minggu lalu, ICC mengeluarkan surat perintah untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait serangan Israel di Gaza.

Sekarang, 124 negara yang merupakan pihak dalam Statuta Roma memiliki kewajiban untuk menangkap mereka dan menyerahkan ke pengadilan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved