Konflik Palestina vs Israel

Netanyahu Makin Ditinggal Sekutu, Uni Eropa Siap Tangkap PM Israel Sesuai Perintah ICC

“Semua negara anggota Uni Eropa memiliki kewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC," kata Stano.

Editor: Faisal Zamzami
ABIR SULTAN / POOL / AFP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memimpin rapat Kabinet di Kirya, yang menampung Kementerian Pertahanan Israel, di Tel Aviv pada tanggal 31 Desember 2023. --- Tepi Barat berada di ambang ledakan perang baru dengan Israel saat kekerasan meningkat di sana. 

Profesor Leila Sadat, pakar hukum internasional, menyatakan bahwa tidak ada pengadilan internasional yang pernah menetapkan bahwa seorang kepala negara memiliki kekebalan hukum di hadapannya.

"Pasal 27 Statuta Roma menyatakan bahwa semua orang yang dicari memiliki kedudukan yang sama di hadapan pengadilan, termasuk kepala negara," ujarnya.

Baca juga: Netanyahu Terpaksa Setujui Gencatan Senjata dengan Hizbullah, Iran: Israel Rugi Besar di Lebanon

Sadat menambahkan bahwa meskipun ada Pasal 98 yang memberikan pengecualian bagi pejabat dari negara non-anggota ICC, hal itu tidak menghapuskan kekebalan yang diatur dalam Pasal 27.

Dalam konteks hukum internasional, terdapat dua jenis kekebalan yang dapat diklaim oleh pejabat negara: kekebalan fungsional dan kekebalan pribadi.

Kekebalan fungsional melindungi pejabat dari penuntutan atas tindakan yang dilakukan dalam kapasitas resmi.

Namun, pengecualian berlaku untuk kejahatan internasional serius.

Sementara itu, kekebalan pribadi lebih kontroversial dan sering digunakan oleh negara untuk menolak penangkapan pemimpin yang dicari oleh ICC.

Namun, para ahli hukum mengingatkan bahwa kekebalan ini tidak berlaku untuk surat perintah penangkapan ICC, karena semua pejabat negara tidak memiliki kekebalan di hadapan pengadilan internasional yang memiliki yurisdiksi.

Dengan demikian, para ahli menegaskan bahwa klaim Prancis mengenai kekebalan Netanyahu dari penangkapan ICC tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

ICC tetap memiliki yurisdiksi untuk menuntut individu atas kejahatan internasional, tanpa memandang status resmi mereka.

 
Israel, melalui pejabatnya, telah mengumumkan niat untuk mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dikutip dari Al Jazeera, kantor Netanyahu menyatakan Israel akan berupaya menangguhkan pelaksanaan surat perintah penangkapan ini sambil menunggu proses banding.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh kantor Netanyahu, negara Israel menolak kewenangan ICC dan meragukan legitimasi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan.

Israel berpendapat bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk mempertahankan hak mereka dalam menjalankan kebijakan keamanan nasional, meskipun harus dihadapkan pada tuduhan pelanggaran hukum internasional.

 

Baca juga: Bener Meriah Hingga Langsa Diprediksi Dilanda Hujan Hingga Senin 2 Desember 2024, Ini Data BMKG

Baca juga: Peran Adhi Kismanto Tersangka Judol, Kendalikan Oknum ASN Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judi Online

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Turun, Cek Harga Hari Ini per Mayam Kamis 28 November 2024

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved