Breaking News

Peran Adhi Kismanto Tersangka Judol, Kendalikan Oknum ASN Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judi Online

Staf Ahli Kementrian Komdigi itu menjadi koordinator para pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat agar tidak memblokir situs judol

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Polda Metro Jaya menampilkan tersangka Adhi Kismanto dan Denden Imadudin Soleh yang ditangkap karena sangkaan kasus melindungi atau beking situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Adhi Kismanto (27), salah satu tersangka dalam kasus situs judi online (judol) yang dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) rupanya mempunyai peran penting dalam perkara tersebut.

Staf Ahli Kementrian Komdigi itu menjadi koordinator para pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat agar tidak memblokir situs judol yang sudah memberikan setoran uang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi membenarkan tersangka Adhi Kismanto (AK) bisa mengendalikan aparatur sipil negara (ASN) di Komdigi.

Hal itu terkait kasus blokir situs judi online yang ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"AK mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Polisi mendapat keterangan bahwa Adhi Kismanto menempati posisi staf ahli di Komdigi

Pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi namun dia tidak lolos. 

Namun faktanya Adhi kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menuturkan AK pada akhir tahun 2023 mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi.

Tersangka AK kemudian terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judol di Komdigi.


Dari situ, AK menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dari bandar situs judi online agar situsnya tidak dblokir.


"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata dia. 


Adhi Kismanto mengaku menyesal terjerat dalam kasus pemblokiran situs judi online.


Saat konferensi pers pengungkapan kasus, AK yang mengenakan masker dan seragam tahanan oranye hanya tampak tertunduk lesu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved