Peran Adhi Kismanto Tersangka Judol, Kendalikan Oknum ASN Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judi Online

Staf Ahli Kementrian Komdigi itu menjadi koordinator para pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat agar tidak memblokir situs judol

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Polda Metro Jaya menampilkan tersangka Adhi Kismanto dan Denden Imadudin Soleh yang ditangkap karena sangkaan kasus melindungi atau beking situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 


"Iya (saya menyesal dan kapok)," kata AK kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Lagi! Polisi Tangkap 3 DPO Bandar Situs Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi, Rp600 Juta Disita

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.

Sementara empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rincian dari para tersangka yakni 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. 

Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.


Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Dari ke-24 tersangka tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh Diinstruksikan Kawal Suara di Kecamatan 

Baca juga: Serangan Besar-besaran, Rusia Gunakan Rudal Langka Kh-55 untuk Lumpuhkan Pertahanan Udara Ukraina

Baca juga: Kris Dayanti Gagal Melaju di Pilkada Batu 2024, Aurel Hermasnyah: Tidak Ada Perjuangan yang Sia-sia

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved