Prabowo Tetapkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Alasannya

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Upah Minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). 

MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.

Baca juga: Menang di Pilkada 2024, Tarmizi Serukan Masyarakat Bersatu dan Jangan Saling Benci

Baca juga: Tim Hukum Bustami-Fadhil Dampingi Simpatisan Korban Pengeroyokan di TPS Aceh Utara 

Baca juga: Sosok Mulkan Cabup Petahana Bangka juga Kalah Lawan Kotak Kosong, Pernah Jadi Anggota DPRD 2 Periode

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved