Pilkada Aceh 2024

Tim Hukum Bustami-Fadhil Dampingi Simpatisan Korban Pengeroyokan di TPS Aceh Utara 

Kasus pengeroyokan itu menimpa Amri (45 tahun), warga Gampong Meucat, Simpang Mulieng, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara

|
Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Relawan pendukung Bustami-Fadhil, Amri, yang menjadi korban pemukulan di Kabupaten Aceh Utara, Jumat (29/11/2024). 

Berita ini mengalami koreksi foto, karena foto yang termuat sebelumnya sama sekali tidak berhubungan dengan isi berita. Mohon maaf atas kesalahan ini. 

SERAMBINEWS.COM - Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, mendampingi kasus pemukulan yang menimpa seorang simpatisan Bustami di Kabupaten Aceh Utara. 

Juru bicara Bustami-Fadhil, Hendra Budian, mengatakan, kasus pengeroyokan itu menimpa Amri (45 tahun), warga Gampong Meucat, Simpang Mulieng, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024.

Berdasarkan laporan pengaduan kepada Polres Aceh Utara Nomor STTLP/160/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Utara tanggal 27 November 2024, Amri melaporkan Wardi dan kawan-kawannya sebagai pelaku pemukulan beramai-ramai.

"Mereka datang menggunakan empat mobil. Salah satunya memanggil korban dan langsung memukulnya beramai-ramai," kata Hendra Budian. 

Dia menyebutkan bahwa korban mengenal sebagian pelaku pengeroyokan yang merupakan kader salah satu partai lokal. Sementara terkait motif, saat ini polisi sedang melakukan pendalaman sesuai dengan laporan pengaduan. 

Hendra juga menyebutkan, di Gampong Meucat, paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi berhasil unggul dalam penghitungan suara seusai pencoblosan.

Baca juga: Tim Bustami Fadhil Sebut Pilkada Aceh Tercederai Aksi Kekerasan dan Kecurangan Terstuktur dan Massif

Baca juga: Kumpulkan Kecurangan Pilkada, Tim Bustami Temukan Kasus Pemukulan Petugas KPPS di Buloh Blang Ara

"Pola-pola intimidasi semacam ini dilakukan oleh mereka agar masyarakat tidak memilih Bustami,"

"Hal ini tentu melanggar asas pemilu yang  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," pungkas Hendra.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved