Breaking News

Pilkada Aceh 2024

Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh Diinstruksikan Kawal Suara di Kecamatan 

"Apabila kami temukan kecurangan yang menghancurkan perolehan suara Mualem-DekFadh, kami pastikan akan berhadapan dengan masalah yang berpotensi...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Juru Bicara Mualem-DekFadh, Muhammad MTA. 

"Apabila kami temukan kecurangan yang menghancurkan perolehan suara Mualem-DekFadh, kami pastikan akan berhadapan dengan masalah yang berpotensi akan sulit dikendalikan," ujarnya.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Proses perhitungan suara calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, saat ini sedang berlangsung di tingkat kecamatan.

Semua tim pemenangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-DekFadh) diinstruksikan, untuk melakukan pengawalan perhitungan suara disetiap tingkatan.

"Sejak kemarin sudah berlangsung pleno di kecamatan-kecamatan," kata Juru Bicara Mualem-DekFadh, Muhammad MTA, Jumat (29/11/2024).

MTA menyatakan, secara khusus pihaknya telah instruksikan kepada para saksi dan tim pengamanan suara agar mengambil langkah tegas, kepada siapapun yang mencoba lakukan tindakan kecurangan perolehan suara.

"Apabila kami temukan kecurangan yang menghancurkan perolehan suara Mualem-DekFadh, kami pastikan akan berhadapan dengan masalah yang berpotensi akan sulit dikendalikan," ujarnya.

Seperti diketahui, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) unggul sementara dari rivalnya pasangan nomor urut 1, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi.
Berdasarkan hitung cepat situs JagaSuara 2024 (jagasuara2024.org), Mualem-DekFadh unggul 53 persen (1.438.602 suara) berdasarkan data TPS yang sudah masuk sebanyak 96,76 persen atau 9.390 dari 9.704 TPS se-Aceh per Kamis 28 November 2024 pukul 19.35 WIB.

Sementara paslon Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil) meraih 47 persen (1.275.601 suara).

Baca juga: Kris Dayanti Gagal Melaju di Pilkada Batu 2024, Aurel Hermasnyah: Tidak Ada Perjuangan yang Sia-sia

Meski demikian, publikasi form model C Hasil yang dimuat di JagaSuara adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik, bukan hasil resmi.

Rekapitulasi hasil resmi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, hanya dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka PPK, KIP kabupaten/kota dan KIP Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
 

Baca juga: Bulan Bintang Berkibar di Kantor Gubernur, Abu Razak: Kita Tidak Terlibat

 

 


 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved