Pilkada Aceh 2024
Jubir Dek Fadh Center Fikri Haikal Tanggapi Sikap Tim Paslon 01 Terkait Hasil Pilkada di Aceh Utara
"Seruan penolakan tandatangan hasil perhitungan suara oleh Tim Paslon 01 adalah semacam bentuk kepanikan dan luapan emosi kekalahan yang tidak beralas
Jubir Dek Fadh Center Angkat Bicara Terkait Sikap Tim Paslon 01 soal Hasil Pilkada di Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM - Jubir Dek Fadh Center, Fikri Haikal angkat bicara terkait pernyataan Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01 yang menolak hasil perhitungan suara pasca pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh Utara.
"Seruan penolakan tandatangan hasil perhitungan suara oleh Tim Paslon 01 adalah semacam bentuk kepanikan dan luapan emosi kekalahan yang tidak beralasan," ungkap Jubir Dek Fadh Center Fikri Haikal, di Banda Aceh, Minggu (01/12/2024)
Dalam proses demokrasi, protes atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu dan pilkada telah diakomodasi melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca juga: 21 Kecamatan di Aceh Utara Selesai Rekap Suara Pilkada
Ketersedian hukum adalah cerminan dari kedewasaan politik demokrasi karena hanya melalui hukum, demokrasi dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan.
"Jangan provokasi masyarakatlah, tempuh saja jalur yang sesuai dengan mekanisme Pilkada, laporkan ke KIP Aceh dan Panwaslih" kata Fikri yg akrab disapa Aboen.
Menurut Fikri Haikal, saat ini tim pemenangan, partai pendukung, relawan dan simpatisan pasangan Muzakir Manaf - Fadhlullah SE, sedang melakukan pengawalan rekapitulasi suara disetiap tingkatan khusus di Aceh Utara.
"Semua jaringan kami masih 'On the track' sesuai dengan perintah dan pedoman yang disampaikan oleh Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak yaitu Ketum Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh" tambah Fikri yang sering dipanggil Aboen.
Baca juga: 168 Personel BKO Kembali ke Polda Aceh, Kapolres Aceh Utara: Kita Berhasil Jaga Situasi Tetap Sejuk
Alumni Magister Ilmu Komunikasi Universitas Dharma Agung Medan itu merincikan bahwa pasangan Mualem-Dek Fadh telah menempatkan sejumlah saksi dan pengawalan suara di 1180 TPS yang tersebar di 852 desa dan di 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
"Kami menghimbau Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjalan tugas wewenangnya sesuai dengan aturan dan proses rekapitulasi suara terus berjalan sesuai tahapan Pilkada", tutup Fikri.
Jelang Pelantikan, Wakil Gubernur Aceh Terpilih Dek Fadh Jalani Sesi Pemotretan |
![]() |
---|
Empat dari Enam Sengketa Pilkada di Aceh Dipastikan Gugur |
![]() |
---|
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur dan Sabang, Langsa dan Lhokseumawe Disetop |
![]() |
---|
Mualem-Dek Fadh Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Besok |
![]() |
---|
Fraksi Partai Golkar DPRA Dukung Pemerintahan Mualem-Dek Fadh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.