Berita Politik

Kubu Mualem-Dek Fadh Sikapi Penolakan Tim Om Bus-Syech Fadhil Soal Hasil Pilkada di Aceh Utara

Kubu Mualem-Dek Fadh angkat bicara soal penolakan hasil Pilkada di Aceh Utara oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 01.....

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: IKL
For Serambinews
Fikri Haikal, Jubir Dek Fadh Center 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kubu Mualem-Dek Fadh angkat bicara soal penolakan hasil Pilkada di Aceh Utara oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi.

Jubir Dek Fadh Center, Fikri Haikal mengatakan bahwa pernyataan Tim Om Bus-Syech Fadhil yang menolak hasil perhitungan suara pasca pemungutan suara Pilkada di Aceh Utara sebagai bentuk kepanikan.

"Seruan penolakan tandatangan hasil perhitungan suara oleh tim paslon 01 adalah semacam bentuk kepanikan dan luapan emosi kekalahan yang tidak beralasan," kata Fikri Haikal di Banda Aceh, Minggu (1/12/2024).

Dalam proses demokrasi, protes atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu dan pilkada telah diakomodasi melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, ketersedian hukum adalah cerminan dari kedewasaan politik demokrasi, karena hanya melalui hukum demokrasi dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan.

"Jangan provokasi masyarakatlah, tempuh saja jalur yang sesuai dengan mekanisme Pilkada, laporkan ke KIP Aceh dan Panwaslih," ujar Fikri Haikal yg akrab disapa Aboen.

Ia menjelaskan, saat ini tim pemenangan, partai pendukung, relawan dan simpatisan pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah terus mengawal proses rekapitulasi suara disetiap tingkatan khusus di Aceh Utara.

"Semua jaringan kami masih 'on the track' sesuai dengan perintah dan pedoman yang disampaikan oleh Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak selaku Ketum Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh," imbuhnya.

Alumni Magister Ilmu Komunikasi Universitas Dharma Agung Medan, Sumatera Utara itu menambahkan bahwa pasangan Mualem-Dek Fadh telah menempatkan sejumlah saksi di 1.180 TPS yang tersebar di 852 desa dalam 27 kecamatan di Aceh Utara. 

"Kami mengimbau Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjalan tugas wewenangnya sesuai dengan aturan dan proses rekapitulasi suara terus berjalan sesuai tahapan Pilkada", tutup Fikri.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved