Agus Buntung Jadi Tersangka Perkosa 2 Gadis, Polisi Bongkar Tipu Muslihatnya, Begini Caranya
Tipu muslihat tersebut terungkap setelah mahasiswi korban pemerkosaan Agus menceritakannya kepada pihak kepolisian.
Kasus yang mendadak viral di akhir November 2024 itu sontak membuat publik tak percaya atas tudingan Agus memerkosa mahasiswi.
Guna menjawab pertanyaan publik tersebut, Polda NTB akhirnya mengurai curhatan dari korban hingga kronologi pemerkosaan yang dilakukan Agus Buntung.
Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pudjawati menyebut penetapan tersangka atas Agus Buntung itu berlandasrkan pada keterangan ahli.
Kasus Agus Buntung telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Untuk diketahui dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual.
"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebut lah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Ni Made Pudjawati.
Bantahan Agus
Sementara pihak kepolisian telah membongkar modus kejahatannya, Agus Buntung tetap mengelak.
Agus mengaku ia tidak mungkin merudapaksa korban sebab kondisinya yang serba terbatas.
Bahkan diungkap Agus, ia tidak bisa membuka baju dan celananya sendiri, sehingga ia tidak mungkin memerkosa mahasiswi.
"Saya tidak mungkin melakukan kayak gitu. Karena saya sendiri masih dirawat sama orang tua saya, saya tidak bisa ngapa-ngapain, masih dibukain baju dan celana sama orang tua," kata Agus.
Tak hanya itu, Agus juga mengurai kronologi dirinya dibawa ke homestay oleh korban.
Diungkap Agus, bukan ia yang jadi pelaku, melainkan ia yang jadi korban pelecehan seksual.
Sebab Agus lah yang diperdaya dan disuruh berhubungan badan oleh sang mahasiswi.
"Setelah di kamar (homestay) sampailah saya kaget sedikit dia membuka baju celana saya, saya diam dengan kebingungan. Terus dia membuka juga (baju dia). Terus (Agus) disuruh tidur di kasur posisi lurus gitu, udah gitu dia (korban) yang di atas saya. Posisi saya telanjang," ujar Agus.
Lantaran hal tersebut, Agus menegaskan ia tidak mungkin memerkosa mahasiswi karena mereka harusnya bisa melawan.
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.