Agus Buntung Jadi Tersangka Perkosa 2 Gadis, Polisi Bongkar Tipu Muslihatnya, Begini Caranya

Tipu muslihat tersebut terungkap setelah mahasiswi korban pemerkosaan Agus menceritakannya kepada pihak kepolisian.

Editor: Amirullah
Youtube Official iNews/ist
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. 

SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan Agus Buntung (21), seorang pria difabel yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua mahasiswi.

Modus ini terungkap berdasarkan pengakuan para korban kepada penyidik.  

Menurut laporan kepolisian, Agus menggunakan ancaman pembongkaran aib untuk memaksa para korban menuruti keinginannya.

Para korban merasa terpaksa memenuhi permintaan tersangka karena takut rahasia pribadi mereka akan dibocorkan kepada publik.  

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Agus tidak hanya memiliki satu korban. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ada sejumlah korban lain yang juga terjerat dalam skenario manipulatif yang dirancang oleh tersangka.  

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan IWAS alias Agus Buntung (21), pria penyandang disabilitas asal Mataram, NTB, sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap M (23), seorang mahasiswi.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan IWAS alias Agus Buntung (21), pria penyandang disabilitas asal Mataram, NTB, sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap M (23), seorang mahasiswi. ()

"Tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," tulis keterangan postingan Polda NTB.

Lebih lanjut, AKBP Ni Made Pudjawati juga mengungkap adanya tekanan dari pelaku sehingga korban mau melakukan tindakan tak senonoh.

Hal itulah yang menjadi dasar penyidik menetapkan Agus jadi tersangka pemerkosaan meskipun sosoknya merupakan disabilitas yang tidak punya tangan.

"Dia (pelaku) menggerakkan seseorang untuk mau melakukan suatu tindakan yang dia kehendaki sehingga orang tersebut tergerak. 

Ada unsur menekan suatu kondisi yang merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka," pungkas AKBP Ni Made Pudjawati.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil memperoleh dua alat bukti yang kuat guna menjerat Agus.

Tak cuma bukti, polisi juga punya lima saksi yang menguatkan perilaku buruk Agus Buntung, di antaranya :

  • Perempuan inisial AA, teman korban
  • Pria penjaga homestay berinisial IWK
  • Perempuan berinisial JBI, saksi sekaligus korban yang mengalami kejadian yang sama dengan korban utama
  • Perempuan berinisial LA, saksi yang hampir jadi korban Agus
  • Pria berinisial Y, teman korban

Diwartakan sebelumnya, viral kasus pria disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus Buntung merudapaksa mahasiswi di kampus, Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) pada 7 Oktober 2024.

Akibat kasus tersebut, Agus Buntung pun resmi dijadikan tersangka oleh Polresta Mataram.

Resmi jadi tersangka, Agus tidak ditempatkan di penjara melainkan menjadi tahanan rumah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved