Agus Pria Tanpa Tangan Akui Tertekan Usai Jadi Tersangka Rudapaksa 2 Wanita: Biar Tuhan yang Balas
"Saya berharap satu mudah-mudahan dengan selesai kasus ini saya bisa memotivasi orang di luaran sana," ungkapnya.
SERAMBINEWS.COM - Mahasiswa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (21), jadi tersangka kasus rudapaksa terhadap dua wanita.
Kendati demikian, mahasiswa semester tujuh itu tidak akan menuntut pihak yang telah menuduhnya melakukan rudapaksa.
Agus berharap, kasus yang saat ini menjeratnya bisa segera selesai.
"Memohon biar cepat tuntas kasus ini. Saya terus terang biar damai aja."
"Saya tidak menuntut yang mencemarkan nama baik dulu, biar Tuhan yang balas," katanya, Minggu (1/12/2024), dilansir TribunLombok.com.
Ia mengaku ingin menjalani kehidupan seperti sebelumnya.
Agus pun berharap kepada semua pihak agar memikirkan masa depannya.
"Yang penting saya bisa kuliah, bisa kerja main gamelan."
"Saya berharap satu mudah-mudahan dengan selesai kasus ini saya bisa memotivasi orang di luaran sana," ungkapnya.
Agus pun mengaku tak habis pikir dirinya bisa menjadi tersangka rudapaksa. Padahal, awalnya ia hanya berniat meminta bantuan.
Ia pun mengaku tertekan. Namun, Agus memilih untuk mengambil hikmah dari kejadian ini.
"Ini saya ambil hikmahnya biar bisa mengangkat derajat orang tua."
"Terus terang saya tertekan sekali, nggak bisa kemana-mana, sakit kepala saya."
"Biasanya saya ngamen dengan gamelan, tiba-tiba kayak gini bagaimana," tandasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan awal mula kejadian dirinya bisa menjadi tersangka kasus rudapaksa.
Kejadian itu bermula saat Agus meminta bantuan kepada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus.
Namun, bukan diantar ke kampus, perempuan itu justru berhenti di sebuah homestay di Kota Mataram.
Ketika itu, Agus mengaku hanya mengikuti saja keinginan dari perempuan tersebut.
"Setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu. Terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," katanya, Minggu, dilansir TribunLombok.com.
Agus kemudian mulai curiga saat perempuan tersebut mulai menghubungi temannya.
Ketika itu, Agus merasa telah dijebak. Namun, ia tak bisa berbuat apa-apa.
"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelepon seseorang."
"Di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," ungkapnya.
Ia kemudian mempertanyakan bagaimana mungkin bisa melakukan tindakan asusila tersebut, sedangkan dirinya adalah penyandang tunadaksa.
"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba pikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual? Sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan)," jelasnya.
Saat kejadian itu, Agus mengaku tidak mendapatkan ancaman dari perempuan tersebut.
Ia takut melakukan perlawanan karena posisinya dalam keadaan tanpa busana.
"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay. Saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak," bebernya.
Baca juga: Agus Buntung Bantah Perkosa Mahasiswi: Dia Buka Celana Saya untuk Berhubungan, Korban Ngaku Diancam
Korban Ngaku Diancam
Sementara itu, Ade Latifa Fitri, yang merupakan pendamping M, mengatakan, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialami ke Polda NTB.
Sebelum kejadian, korban diduga mendapat ancaman dan intimidasi oleh tersangka Agus.
"Yang dialami (korban) pada akhirnya adalah terjadi persetubuhan yang itu terjadi mungkin sulit diterima oleh nalar, nalar sederhana sulit diterima, tapi hal-hal seperti itu bisa terjadi dengan berbagai macam cara, bukan hanya bentuk fisik, tapi juga manipulasi, ancaman, intimidasi itu juga sangat memungkinkan untuk melemahkan korban," kata Ade.
Ade menceritakan, kejadian berawal saat korban berkenalan dengan tersangka AG di Teras Udayana.
Saat itu, korban tengah mencari udara segar sendirian.
Lalau tersangka Agus mendekati korban dan mengajak ngobrol.
"Dari obrolan itulah yang pada akhirnya cara manipulasi itu kemudian dilakukan. Memang kekuatan kata yang dilakukan pelaku, dengan memanfaatkan kondisi psikologis korban," kata Ade.
Tersangka sempat meminta korban melihat ke arah utara, di mana saat itu ada orang yang tengah melakukan tindakan asusila.
Melihat kejadian itu, korban lalu menangis.
Tersangka lalu menanyakan masa lalu korban.
Lalu pada akhirnya korban menceritakan aib masa lalunya kepada tersangka.
Ade mengatakan, setelah mendengar aib masa lalu yang selama ini disimpan oleh korban.
Agus lalu mengajak korban ke bagian belakang Teras Udayana.
"Saat itu tersangka mengatakan bahwa korban harus disucikan dari masalahnya di masa lalu dan caranya adalah mandi bersih dengan cara ikut bersama pelaku ke homestay itu," kata Ade.
Ade mengatakan, saat itu korban sempat menolak ajakan tersangka.
Namun, tersangka kemudian mengancam akan menceritakan aib tersebut kepada orangtua korban jika tidak menuruti kemauannya.
Takut dengan ancaman tersebut, korban M lalu menurut saat diajak tersangka ke salah satu homestay.
"Justru yang memaksa terjadinya perjalanan sampai ke homestay itu adalah karena paksaan dari si pelaku. Jadi manipulasi, ancaman, dan intimidasi itu dilakukan kepada si korban," kata Ade.
Menurut Ade, tidak ada satu hal pun yang bisa menghalangi seseorang berbuat kejahatan jika memang sudah ada niat dan kesempatan.
"Jadi ketika kita melihat si pelaku yang ada keterbatasan (disabilitas) dan segala macamnya, kita tidak bisa kemudian semerta-merta menihilkan bahwa mereka punya upaya," kata Ade.
Apalagi tersangka adalah seorang yang produktif dalam kesehariannya.
"Dia bukan orang yang benar-benar kesulitan terkapar di kasur dan sebagainya. Kalau kita lihat keseharian dia adalah mahasiswa, dia bepergian kuliah, dia bisa bersama teman-teman dan lain sebagainya," kata Ade.
Menurut Ade, keterbatasan tersangka tidak semerta-merta menihilkan peluang kekerasan seksual terjadi.
Apalagi dengan yang dilakukan tersangka adalah dari ancaman intimidasi verbal.
"Mungkin bagi masyarakat, ya bagaimana ancaman dan intimidasi bisa berakhir di perkosaan, justru itu karena permainan emosi yang dilakukan oleh pelaku yang bisa melemahkan korban," kata Ade.
Pihaknya berharap masyarakat terus mengawal proses hukum ini untuk mengungkap siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Jangan sampai tidak ada kemungkinan di dalamnya, karena banyak kemungkinan terjadi, apalagi korban berani melaporkan, artinya korban sudah berupaya dengan keras," tutup Ade.
Baca juga: Agus Buntung Jadi Tersangka Perkosa 2 Gadis, Polisi Bongkar Tipu Muslihatnya, Begini Caranya
Penjelasan Polisi
Sementara itu, Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, Agus melakukan rudapaksa itu karena pengaruh judi dan minuman keras.
Selain itu, lanjut Syarief, aksi itu diduga juga dilatarbelakangi bullying yang diterima Agus sejak masih kecil.
"Tindakan tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).
Syarief menerangkan, kondisi Agus yang tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk merudapaksa korban.
Lanjutnya, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang."
"Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," ungkapnya.
Meski tidak memiliki dua tangan, Agus menjalankan aksi bejatnya menggunakan kaki, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.
Dalam kasus ini, kata Syarief, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
Penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil visum terhadap korban.
Syarief menyebut, ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya."
"Namun, tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.
Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus.
Adapun alasannya lantaran Agus kooperatif dalam memberikan keterangan.
Agus dijerat Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Libur Nataru 2024, Masyarakat Diminta Waspada
Baca juga: Rosé Berbagi Rencana Album Terbaru BLACKPINK dan Aspirasi untuk Kolaborasi Solo di Masa Depan
Baca juga: Gak Ribet! Ini 6 Rumus Sehat dan Ampuh Turunkan Berat Badan ala dr Zaidul Akbar : Ikuti Rules 90:10
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Keseharian Agus Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa, Kuliah Sambil Ngamen Gamelan
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Ini 3 Sosok Korban Meninggal Dunia dalam Kebakaran DPRD Makassar |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.