Polisi Aniaya Ibu Kandung

7 Fakta Aipda Nikson Bunuh Ibu Kandung, Dibunuh saat Layani Pembeli di Warung, Sempat Kabur

Anggota Polrestro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan (45), tega membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

Editor: Amirullah
Kolase Tribunnews
Oknum anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) diduga membunuh ibu kandung HS (61), di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggunakan tabung gas melon. 

Nikson dilaporkan sempat membuat keributan di sekitar kedai kopi.

"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," kata Wahyu

Wahyu mengatakan setelah mendapat laporan adanya keributan, anggota Polsek Cileungsi mendatangi tempat kejadian dan meringkus Nikson sekitar pukul 01.00 WIB.

6. Diperiksa Propam

AKBP Rio mengatakan Nikson saat ini menjalani pemeriksaan.

"Sudah kita amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga," kata AKBP Rio.

Menurut Rio, hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor.

Sementara itu, kode etiknya akan dilakukan dalam sidang oleh Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

7. Warung TKP disebut jual miras

Warung kelontong tempat Nikson membunuh ibunya turut menjual minuman keras atau minuman beralkohol.

Hal itu disampaikan oleh Hamid selaku ketua RT setempat.

"Saya sih enggak ditutup-tutupin emang jualan, kadang-kadang bir gitu, rokok, minuman anggur," kata Hamid, Senin, (2/12/2024).

(Tribunnews/Febri/Nuryanti/Hasanuddin Aco/Tribun Bogor/Vivi Febrianti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Aipda Nikson Bunuh Ibu Kandung di Warung, Alat Pembunuh hingga Aksi Kabur dengan Pikap

Baca juga: Cabang Tafsir dan Tilawah Tunanetra Tidak Diperlombakan di MTQ ke-37 di Pidie, Ini Penjelasan Dinas

Baca juga: Profil Aipda Nikson, Polisi yang Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved