Nasib Aipda Nikson, Polisi yang Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas di Bogor, Kini Diperiksa Propam

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, saat ini Nikson telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Istimewa
Aipda Nikson Pangaribuan, polisi yang bunuh ibu kandung di Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang polisi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Aipda Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok (41) memukul ibu kandungnya menggunakan tabung elpiji 3 kg hingga meninggal dunia.

Peristiwa yang menimpa korban bernama Herlina Sianipar (61) itu terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam.

TKP di sebuah warung di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (1/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Warung tersebut disebutkan milik korban.

Sebagai informasi, pelaku merupakan anggota Polri dan beralamat di Central Park Jl. Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, saat ini Nikson telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan.

”Kami tindak tegas dan sudah ditangkap. Saat ini kami sedang penyelidikan. Propam Polda Metro Jaya juga menyelidiki terutama untuk kode etik. Selaras dengan itu, kami menyelidiki terkait pidananya,” kata Rio dikutip dari Kompas.id, Senin (2/12/2024).

Lantas, bagaimana kronologi polisi pukul ibunya pakai tabung elpiji di Bogor?

Kronologi kejadian

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, kejadian bermula ketika Nikson dan Herlina terlibat cekcok pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurutnya, cekcok itu terjadi ketika Herlina sedang melayani pembeli di warungnya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nikson secara tiba-tiba datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur ke lantai.

Ia kemudian menganiaya ibunya menggunakan tabung elpiji berukuran 3 kilogram (kg).

"Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali," ucap Wahyu dilansir dari Kompas.com, Senin (2/12/2024).

Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan tersebut. Namun ia tidak berani melerainya.

Pembeli itu pun memberitahu warga sekitar terkait penganiayaan yang dilakukan Nikson terhadap ibunya.

Warga sekitar langsung datang ke lokasi kejadian dan menghubungi RS Kenari untuk membawa korban.

"Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap," ujar Wahyu.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Ucok berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan pikap.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, Nikson kembali membuat onar di sebuah kedai kopi di depan RS Hermina, Cileungsi, Bogor.

Baca juga: Lagi, Anak Bunuh Ayah di Ponorogo, Diduga Cekcok soal Makanan, Korban Marbot Masjid

Pelaku Ditangkap

Menerima laporan warga, Polsek Cileungsi segera bergerak untuk mencari dan mengejar Nikson.

Wahyu menyampaikan, Nikson ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB setelah mencoba melarikan diri ke arah Bekasi.

"Malam itu, pelaku hendak memarkirkan kendaraan Suzuki pikap di tengah jalan raya, tepatnya di depan RS Hermina Cileungsi,” tutur Wahyu dikutip dari Kompas.com, Senin.

“Pelaku kemudian berjalan kaki menuju restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," sambungnya.

Setelah memastikan sosok pria itu Nikson, polisi pun langsung menangkapnya.

Diduga menderita gangguan jiwa

Wahyu mengungkapkan, menurut keterangan kerabatnya, Nikson diduga menderita gangguan jiwa.

Hal tersebut dibuktikan dengan temuan obat soroquin dan divalproex di lokasi kejadian.

"Kemudian pelaku dibawa ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan ambulans karena diduga mengalami gangguan jiwa yang bisa membahayakan," terang Wahyu.

Saat ini, kasus polisi bunuh ibunya menggunakan tabung elpiji tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu tabung elpiji 3 kg yang digunakan Nikson untuk menganiaya ibunya hingga tewas.

"Proses hukum masih didalami, di mana pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," jelas Wahyu.

Diperiksa Propam

Nikson telah ditangkap seusai membunuh ibu kandungnya. Ia kemudian diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Bambang mengatakan proses pemeriksaan etik terhadap Ucok masih berlangsung. Dia menegaskan Ucok akan ditindak tegas.

Namun, Bambang belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Ucok.

 

Rumah Korban Diduga Jual Miras

Menurut informasi yang diterima Tribun Bogor, rumah korban juga digunakan untuk sebagai toko kelontong ini yang menjual berbagai macam kebutuhan.

Namun, warung tersebut ternyata juga diduga menjual minuman keras (miras).

Hal itu diketahui dari kesaksian Ketua RT setempat, Hamid.

"Saya sih engga ditutup-tutupin emang jualan, kadang-kadang bir gitu, rokok, minuman anggur," ujarnya, Senin.

Alumni SMU PGRI 4 Bogor

Pada akun media sosialnya, Aipda Nikson Pangaribuan menulis bahwa dirinya lulusan SMU PGRI 4 Bogor.

Ia menulis keterangan sudah menikah dengan wanita berinisial RB.

Foto-foto pernikahannya dengan RB sempat dibagikan pada tahun 2016.

Namun setelah tahun 2016, Aipda Nikson sudah jarang memposting apapun di akun Fecebooknya itu.

Sementara akun sang istri kini dikunci sehingga tidak bisa dibuka.

Wanita berinisial RB itu memajang foto bersama seorang anak laki-laki.

Tidak diketahui apakah keduanya masih dalam ikatan pernikahan atau tidak.

 

Baca juga: Al-Farlaky-Zainal Unggul, Peroleh Suara Terbanyak di Pilkada Aceh Timur

Baca juga: Angkat Isu Perdamaian Aceh, Mahasiswa USK Raih Juara 2 Lomba Presentasi Poster Terbaik Nasional

Baca juga: Bener Meriah Hingga Langsa Diprediksi Dilanda Hujan Hingga Jumat 6 Desember 2024, Ini Data BMKG

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved