Polisi Iptu TS Ditangkap, Terlibat Pemerasan Warga Batam Rp1 Miliar, 8 Orang Bersenpi Gerebek Korban

Walau belum merinci peran TS, Zahwani menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - 

Ringkasan Berita:
  • Budianto Jauhari, warga Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, mengaku diperas Rp 1 miliar oleh delapan orang yang mengaku sebagai anggota BNN
  • Polda Kepri menangkap satu anggota Ditresnarkoba berinisial Iptu TS, yang diduga terlibat pemerasan korban
  • Saat ini TS ini masih diperiksa intensif di Bid Propam Polda Kepri.

SERAMBINEWS.COM, BATAM - Budianto Jauhari, warga Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, mengaku diperas Rp 1 miliar oleh delapan orang yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, pada Sabtu (16/10/2025).

Dari informasi yang didapatkan, diduga tujuh orang merupakan anggota TNI AD dan satu orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.

Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap satu anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berinisial Iptu TS, yang diduga terlibat pemerasan Rp 1 miliar terhadap warga Batam bernama Budianto Jauhari.

Saat ini TS ini masih diperiksa intensif di Bid Propam Polda Kepri.

"Yang bersangkutan sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bid Propam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, melalui sambungan telepon, Senin (3/11/2025) malam.

Walau belum merinci peran TS, Zahwani menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga termasuk potensi memecat TS.


"Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen dan atensi untuk menindak tegas Oknum yang berbuat pelanggaran," jelasnya.

Baca juga: Bripka Alex Sander, Oknum Polisi di Riau Pemilik 1 Kg Sabu, 3 Kurir Setor Hasil Penjualan Narkoba

Kronologi Kejadian

Budianto Jauhari, warga Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, mengaku diperas Rp 1 miliar oleh delapan orang yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, pada Sabtu (16/10/2025).

Budianto menceritakan, peristiwa itu bermula saat kediamannya digerebek oleh delapan pria bersenjata api tanpa menunjukkan surat perintah.

“Saya saat itu lagi main biliar di lantai bawah dengan enam teman saya. Pintu memang sedikit terbuka saat itu, tiba-tiba saja ada delapan orang pria mengaku dari BNN langsung masuk dan menodong kami dengan senjata api,” jelas Budianto yang didampingi kuasa hukum saat ditemui di Batam, Senin (3/11/2025) sore.

Setelah masuk, para pelaku memaksa Budianto dan rekan-rekannya untuk tiarap di lantai.

 Salah satu pelaku kemudian berteriak menemukan satu bungkus klip kecil yang disebut berisi narkotika.

Menemukan barang tersebut, para pelaku melanjutkan penggeledahan di lantai satu namun tidak menemukan apa pun selain satu bungkus klip kecil itu.

Mereka kemudian berusaha naik ke lantai dua, tetapi diadang oleh Budianto.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved