Briptu ZA Anggota Polda Banten Masuk DPO, Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri
Dian menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah ZA ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil secara patut namun tidak hadir.
Ringkasan Berita:
- Seorang anggota Polda Banten berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan calon anggota Polri.
- Namun, keberadaan anggota berpangkat Briptu tersebut kini tidak diketahui dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Nomor 95 sejak Oktober 2025.
- Penetapan DPO dilakukan setelah ZA ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil secara patut namun tidak hadir.
SERAMBINEWS.COM, SERANG - Kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi dengan modus bisa meloloskan menjadi anggota Polri kembali memakan korban.
Kali ini, seorang warga rugi Rp 300 juta setelah ditipu oleh Briptu ZA Anggota Polda Banten.
Saat itu, Briptu ZA meminta uang kepada korban dan dijanjikan anaknya lulus Polri.
Nyatanya setelah uang diserahkan, ternyata anak korban tak kunjung lulus polisi, sehingga korban telah ditipu oleh Briptu ZA.
Seorang anggota Polda Banten berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan calon anggota Polri.
Namun, keberadaan anggota berpangkat Briptu tersebut kini tidak diketahui dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Nomor 95 sejak Oktober 2025.
“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/11/2025).
Dian menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah ZA ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil secara patut namun tidak hadir.
“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta, dapat menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Gadungan Kasus Penipuan di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara,Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Kronologi Kasus
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menambahkan, kasus bermula saat ZA menjanjikan kepada anak korban berinisial AH bahwa ia bisa diterima menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan.
Namun, ZA meminta sejumlah uang kepada korban asal Tangerang sebesar Rp 300 juta.
"Dia menjanjikan bisa masuk lewat jalur penghargaan. Uang sudah diserahkan kurang lebih Rp 300 juta.
Ternyata anak korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri," kata Endang saat dihubungi melalui telepon, Senin.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ZA sudah lama tidak masuk kerja di kesatuannya di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten.
| Sosok Erni Yuniati, Dosen di Jambi Tewas Dibunuh dan Dirudapaksa Bripda Waldi, Dipicu Asmara |
|
|---|
| Briptu Abraham Anggota Polres Asmat Meninggal Dibacok Pria Mabuk, Diserang Tiba-tiba dari Belakang |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem, Masuk TNI dan Polri Harus Tes Baca Alquran |
|
|---|
| Kapolres Aceh Timur Lantik Kasat Reskrim dan Rombak Jajaran Pejabat Utama |
|
|---|
| Sosok Thoriq, Lecehkan Wanita Shalat di Masjid Bandar Lampung, Tindih Korban saat Sujud Karena Nafsu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.