Berita Langsa

Panwaslu Aceh Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Pemilih Pemula di Langsa

Dia menambahkan, makna dari pengawasan partisipatif pengawasan merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Diskominfo Langsa
Ketua Panwaslu Aceh, Agus Syahputra saat memberikan cinderamata kepada Pj Wali Kota Langsa, Syaridin. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh pada Selasa (3/12/2024), menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu bagi Pemilih Pemula, di Aula Multiguna Universitas Samudra (Unsam) Langsa.

Pj Wali Kota Langsa, Dr Syaridin, SPd, MPd mengatakan, peran Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dalam meningkatkan pendidikan pengawasan partisipatif Pemilu di Kota Langsa.

Terutama pada saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa pada 27 November 2024. 

Poin penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024, koordinasi intensif dengan stakeholder utama, persiapan dana, dan logistik.

"Selain itu, komitmen untuk pemilu yang damai dan demokratis," ujar Syaridin saat mengisi materi sosialis itu.

Dia menambahkan, makna dari pengawasan partisipatif pengawasan merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat.

Dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi pada setiap tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

Ada ruang partisipasi politik masyarakat, kepedulian masyarakat agar proses Pemilu berjalan secara jujur dan adil.

Tujuan pengawasan partisipatif sebagai sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat.

Untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan demokrasi.

Serta untuk terselenggarakannya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih, dan transparan hasilnya bisa diterima semua pihak.

Menurutnya lagi, peran Pemko Langsa dalam partisipatif Pemilu mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Dengan melaksanakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepenyelenggara Pilkada 2024. 

Selanjutnya, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Langsa Nomor 19 Tahun 2024 tentang pemasangan alat peraga kampanye, dan bahan kampanye Pemilu, serta Pilkada di wilayah ini. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved