Pilkada Sabang 2024

Saksi Paslon 03 Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi Suara KIP Sabang, Klaim Ada Pelanggaran di TPS

Ketua KIP Sabang, Akmal Said menegaskan, bahwa penolakan tanda tangan tersebut merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ketua KIP Kota Sabang beserta anggota dan para saksi berfoto bersama dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Sabang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024, yang berlangsung di Aula KIP Sabang, Selasa (3/12/2024). 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Aceh, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024, Selasa (3/12/2024), sempat terganggu oleh penolakan tanda tangan dari saksi pasangan calon (paslon) 03, Ferdiansyah, SKel-M Isa.

Saksi yang mewakili paslon 03 menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara yang dibacakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang.

Mereka mengklaim bahwa ada pelanggaran yang terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) selama proses pemungutan suara.

"Kami saksi dari paslon 03 tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi karena kami merasa ada pelanggaran yang terjadi di TPS-TPS, dan sudah kami laporkan ke Panwaslih. Kami masih menunggu hasil dari pelaporan kami tersebut," ujar Zulfikri, salah seorang saksi dari paslon 03.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KIP Sabang, Akmal Said menegaskan, bahwa penolakan tanda tangan tersebut merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi. 

Akmal Said menyatakan, bahwa meskipun saksi paslon 03 menolak menandatangani hasil pleno.

Hal tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya rekapitulasi suara secara keseluruhan.

"Tidak masalah jika tim 03 menolak menandatangani hasil pleno ini, yang penting mereka telah menyampaikan masalah kepada KIP dalam bentuk catatan khusus,” terangnya. 

“Terkait adanya saksi yang tidak menandatangani hasil ini, itu adalah hak yang diberikan oleh konstitusi, dan hal ini tidak mempengaruhi jalannya rekapitulasi suara," ungkap Akmal Said.

Sementara itu, meskipun ada ketidaksetujuan dari salah satu tim saksi, proses rekapitulasi suara di KIP Sabang tetap berlangsung sesuai dengan prosedur dan pengawasan yang ketat. 

Pihak KIP Sabang juga mengingatkan bahwa segala masalah yang ada tetap bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada.

KIP Sabang berharap proses ini dapat memberikan hasil yang transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa Pilkada 2024 di Kota Sabang dapat berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan yang berarti.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved