Dapat Makan Siang Gratis, Danang Pilih Bawa Pulang untuk Adiknya: Sayang

Setelah membagikan seluruh boks, Ilham melihat ada seorang siswa SD yang tak menyantap makan siang gratis.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polres Ogan Ilir
Danang siswa SDN 02 Indralaya Utara pilih bawa pulang makan siang gratis 

SERAMBINEWS.COM - Satreskrim Polres Ogan Ilir menyambangi SDN 02 Indralaya Utara, Sumatera Selatan, pada Jumat (29/11/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, membagikan seratus boks makan siang sehat dan bergizi ke para siswa SD.

Setelah membagikan seluruh boks, Ilham melihat ada seorang siswa SD yang tak menyantap makan siang gratis.

 Tak biasanya, Ilham pun menghampiri siswa SD tersebut.

"Kenapa enggak dimakan?" tanya Ilham pada pelajar SD tersebut pada video yang diterima Tribun Sumsel dan Sripoku.com pada Sabtu (30/11/2024).

"Nanti di rumah," jawab siswa SD kelas III bernama Danang tersebut.

Danang menuturkan, dia ingin makan bersama adiknya yang masih kecil.

Siswa berusia 8 tahun itupun memasukkan boks makanan ke dalam kantong kain yang dibawanya.

 
"(Bawa pulang makanan karena) sayang adik," kata Danang.

Sementara Ilham menuturkan, pembagian makan siang sehat dan bergizi merupakan instruksi dari pucuk pimpinan Polda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.

"Kemarin ada 100 paket makanan sehat dan bergizi yang dibagikan," ungkap Ilham.

Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan setiap minggu.

Juga sekaligus sebagai uji coba program makan siang gratis yang mulai dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Januari 2025 mendatang.

"Semoga dengan makan siang sehat dan bergizi ini dapat membantu semangat belajar anak sehingga cerdas dan berprestasi," harap Ilham.


Adapun makan siang gratis akan digencarkan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Untuk saat ini hingga akhir 2024, telah dilakukan uji coba di sejumlah daerah.

 

 

Baca juga: Lionel Messi Dapat Penghargaan Tanpa Bertanding, Inter Miami Untung Besar

Baca juga: Kejari Aceh Singkil Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved