Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Disebut Terima Jatah Rp2,5 Miliar dari Pemotongan Anggaran
Ia menyebut, KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Selain Risnandar, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
"Menetapkan 3 tersangka RM selaka Pj Wali Kota Pekanbaru, IPN selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ia menyebut, KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama.
"KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, RM dkk dikenakan Pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi, Sita Rp 6,8 Miliar dari OTT
Risnandar Diduga Terima Jatah Rp2,5 Miliar
KPK mengungkapkan, Risnandar diduga menerima uang Rp2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum, tahun anggaran APBD 2024," uajrnya.
"Dari penambahan ini, diduga Pj Wali Kota Pekanbaru mendapat jatah uang Rp2,5 miliar," imbuhnya.
Dalam kasus ini, lanjut ia, Novin Karmila dengan dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).
"NK juga berperan sebagai penyetoran uang kepada Saudara RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru," tegasnya.
Ghufron menekankan, penyidik KPK masih akan terus mendalami penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya.
Adapun kasus tersebut terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024) malam di wilayah Pekanbaru.
Baca juga: OTT KPK di Pekanbaru: Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa Diamankan Bersama 8 Orang Lainnya
KPK Sita Rp 6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Pekanbaru, Senin (2/12/2024).
"KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ghufron mengatakan, OTT Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.
Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru.
Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.
"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," kata Ghufron.
Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Perserta PPPK Aceh Timur 2024, Ini Materi Pokok untuk Tingkatkan Peluang Lolos
Baca juga: Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat Dibeberapa Wilayah Aceh Berikut Ini
Baca juga: Kenaikan UMP Bakal Picu PHK, Apindo Aceh Tunggu Penjelasan Pemerintah
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.