Berita Banda Aceh

Kenaikan UMP Bakal Picu PHK, Apindo Aceh Tunggu Penjelasan Pemerintah

“Dengan kondisi Aceh seperti ini, Pj Gubernur juga harus memahami ini.” RAMLI, Ketua Apindo Aceh

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Apindo Aceh, H Ramli 

“Dengan kondisi Aceh seperti ini, Pj Gubernur juga harus memahami ini.” RAMLI, Ketua Apindo Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Aceh memprediksi kebijakan pemerintah pusat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen bakal memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Ketua Apindo Aceh, Haji Ramli, mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah mengumpulkan para pengusaha yang ada di Tanah Rencong untuk mendengar pendapat mereka terkait kebijakan kenaikan upah tersebut. 

“Kami panggil semua pengusaha-pengusaha, mereka minta kalau bisa, untuk Aceh jangan dinaikkan UMP. Kalau nggak, maka yang terjadi adalah PHK ke depan. Karena beban biaya itu terlalu tinggi, jadi berpotensi memicu gelombang pemutusan kerja,” kata Ramli, Selasa (3/12/2024). 

Dikatakan, Apindo Aceh masih mempertanyakan skema dasar hitungan yang digunakan dalam hal menaikkan UMP sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Hal itu perlu dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. 

“Bagi kami (Apindo Aceh) ini penting, sehingga kita bisa memahami variabel apa yang diambil. Apakah produktifitas tenaga kerja, daya tarik dunia usaha atau kondisi ekonomi,“ ujarnya. 

“Apalagi di Aceh sekarang kita itu termasuk UMP tertinggi keempat se Indonesia. Sementara kita nomor enam termiskin di Indonesia dan nomor satu di Sumatera, bagaimana itu sebenarnya,” lanjutnya.

Di sisi lain, ungkap Ramli, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut juga akan memicu sulitnya berkembang investasi di Tanah Rencong, karena akan sangat memberatkan investor.

“Akan susah masuk investasi ke Aceh, karena UMP-nya tinggi. Mereka lebih bagus ke Medan, cuma tiga juga sekian. Sementara kita yang sudah ada Rp 3,6 juta sekian, kalau kita tambah 6 persen hampir Rp 3,9 juta,” ungkapnya. 

Sebab itu, Ramli menilai kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut perlu dipertimbangkan lagi untuk diterapkan di Aceh. “Kami juga meminta kepada Pj Gubernur sekarang mohon memahami, dengan kondisi Aceh seperti ini, Pj Gubernur juga harus memahami ini,” pungkasnya.(r)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved