Parlemen Iran Sahkan RUU Hijab dan Kesucian Super Ketat, Perempuan yang Melanggar Kena Sanksi Berat

Sejak Revolusi Islam pada tahun 1979, perempuan di Iran diwajibkan menutupi rambut bila keluar ke tempat umum.

Editor: Amirullah
File Anadolu Agency
Bendera Iran. 

Dalam pandangan yang lebih luas, ketidaksepakatan ini menunjukkan konflik internal antara kelompok garis keras di parlemen dan reformis di pemerintahan.

Meskipun ada ancaman hukuman dan pengawasan yang ketat, banyak perempuan Iran tetap tampil tanpa hijab di depan umum.

RUU ini, jika diterapkan, berpotensi menyengsarakan perempuan di Iran dan berisiko merusak banyak aspek dalam masyarakat.

Walaupun undang-undang telah disetujui oleh parlemen, ia masih memerlukan tanda tangan Presiden Pezeshkian sebelum dapat diberlakukan, yang dijadwalkan pada 13 Desember mendatang.

Para aktivis hak perempuan mendesak Pezeshkian untuk menggunakan wewenangnya menahan pemberlakuan undang-undang ini.

Pembatasan dan tekanan terhadap perempuan di Iran terus berlanjut, dan undang-undang ini justru memperkuat kekhawatiran di kalangan pejabat Republik Islam tersebut.

Mereka mengantisipasi penentangan yang akan meluas di media sosial dan kemungkinan memicu gelombang baru protes di seluruh negeri.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iran Sahkan RUU Hijab Super Ketat, Perempuan yang Melanggar Kena Sanksi Berat

Baca juga: Korban Rudapaksa Agus Bertambah, Ada yang Sampai Hamil, Setiap Hari Bawa Wanita ke Penginapan

Baca juga: Partai Penguasa Korsel Berupaya Gagalkan Pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol di Tengah Krisis Politik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved