Breaking News

Berita Bireuen

4 Terpidana Maisir Dicambuk di Lapas Bireuen, Ini Kata Kajari

Eksekusi cambuk itu dilakukan pihak Kejari Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS. 
Terpidana jarimah maisir mendapat hukuman cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bireuen, Jumat (6/12/2024). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Empat terpidana maisir (judi) dihukum cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bireuen.

Eksekusi cambuk itu dilakukan pihak Kejari Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana
Umum Kejari Bireuen 

Empat terpidana maisir itu berinisial AM, MA, Mkh dan S yang ditangkap beberapa waktu
lalu dan menjalani hukuman di Lapas Bireuen.

Sebelum dicambuk, keempat terpidana ini dikeluarkan dari lapas dengan memakai baju orange, kemudian memakai baju putih.

Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, mereka dicambuk
berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar
pasal 20 qanun Aceh.

Baca juga: VIDEO - Usaha Telur Burung Puyuh di Aceh Besar, Raih Omset Hingga Rp 1,3 Juta Perhari

Terpidana AM dihukum cambuk sembilan kali, MA tujuh kali, Mkh tujuh kali dan S sepuluh 10 kali.

Pelaksanaan cambuk dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kalapas Kelas II B Bireuen, Kasatpol PP & WH Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Bireuen, tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen dan rohaniawan.

Pelaksanaan uqubat cambuk ini berjalan tertib. 

Eksekusi cambuk ini hendaknya juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam. 

Terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum
Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH, MH mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Baca juga: Besok, Rakyat Korea Selatan Gelar Demonstrasi Besar, Tuntut Yoon Suk Yeol Mundur dari Presiden

Sebelumnya, Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MH melalui Kasatpol PP dan WH dalam sambutannya antara lain mengatakan, rumusan hukuman cambuk yang diatur dalam qanun merupakan hasil ijtihad dan telah
menjadi hukum positif nasional.

Oleh karena itu, dalam penegakannya memerlukan kekuasaan negara melalui aparat penegak hukum, yaitu institusi kepolisian, kejaksaan, mahkamah syar’iyah dan advokat serta lembaga terkait lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved