Breaking News

Pilkada Aceh Timur 2024

Babak Baru Pilkada Aceh Timur 2024, Tole Menggugat ke MK, Al-Farlaky Siap Hadapi

"Kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan hasil akhirnya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sulaiman Tole gugat hasil Pilkada Aceh Timur 2024 ke MK. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COK, IDI - Pilkada Aceh Timur 2024 memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah penghitungan selesai di KIP Aceh Timur, pihak pasangan calon (paslon) 01, Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid (Apong), menggugat hasil Pilkada Bupati Aceh Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut didaftarkan melalui surat permohonan bernomor: 44/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 22.25 WIB. 

Dalam surat tersebut, Sulaiman dan Abdul Hamid memberikan kuasa hukum kepada Iqbal Farabi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani pada 3 Desember 2024.

Berkas gugatan mereka telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). 

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, kelengkapan berkas akan diverifikasi oleh pihak MK.

Pemohon diberikan waktu hingga tiga hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki berkas permohonan sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk diproses lebih lanjut.

Sulaiman Tole menjelaskan, bahwa gugatan ini dilayangkan sebagai langkah hukum untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada Aceh Timur 2024

"Kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan hasil akhirnya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Langkah ini menjadi perhatian publik, mengingat persaingan dalam Pilkada Aceh Timur berlangsung ketat. 

Kini, semua pihak menantikan proses dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait kasus ini.

Al-Farlaky siap hadapi

Sementara itu, pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Iskandar Usman Al-Farlaky-Zainal Abidin sebagai paslon peraih suara terbanyak dalam Pilkada Bupati Aceh Timur 2024, siap menghadapi gugatan yang dilayangkan ke MK.

Iskandar Usman Al-Farlaky dan Zainal Abidin saat dikonfirmasi Serambinews.com menerangkan, gugatan yang dilayangkan paslon 01 sah-sah saja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved