Pilkada Aceh Timur 2024
Babak Baru Pilkada Aceh Timur 2024, Tole Menggugat ke MK, Al-Farlaky Siap Hadapi
"Kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan hasil akhirnya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COK, IDI - Pilkada Aceh Timur 2024 memasuki babak baru.
Pasalnya, setelah penghitungan selesai di KIP Aceh Timur, pihak pasangan calon (paslon) 01, Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid (Apong), menggugat hasil Pilkada Bupati Aceh Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan melalui surat permohonan bernomor: 44/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 22.25 WIB.
Dalam surat tersebut, Sulaiman dan Abdul Hamid memberikan kuasa hukum kepada Iqbal Farabi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani pada 3 Desember 2024.
Berkas gugatan mereka telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, kelengkapan berkas akan diverifikasi oleh pihak MK.
Pemohon diberikan waktu hingga tiga hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki berkas permohonan sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk diproses lebih lanjut.
Sulaiman Tole menjelaskan, bahwa gugatan ini dilayangkan sebagai langkah hukum untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada Aceh Timur 2024.
"Kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan hasil akhirnya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
Langkah ini menjadi perhatian publik, mengingat persaingan dalam Pilkada Aceh Timur berlangsung ketat.
Kini, semua pihak menantikan proses dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait kasus ini.
Al-Farlaky siap hadapi
Sementara itu, pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Iskandar Usman Al-Farlaky-Zainal Abidin sebagai paslon peraih suara terbanyak dalam Pilkada Bupati Aceh Timur 2024, siap menghadapi gugatan yang dilayangkan ke MK.
Iskandar Usman Al-Farlaky dan Zainal Abidin saat dikonfirmasi Serambinews.com menerangkan, gugatan yang dilayangkan paslon 01 sah-sah saja.
"Ini adalah adalah hak konstitusi setiap peserta pilkada. Kami juga siap mengikuti setiap proses dan tahapan yang ada,” kata Al-Farlaky.
“Kami mohon doa dari setiap suara rakyat yang bersih tanpa embel-embel apa pun yang telah memilih kami. Ini adalah perjuangan rakyat," tuturnya.
Untuk diketahui, pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan Zainal Abidin meraih perolehan suara terbanyak.
Pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan Zainal Abidin di Pilkada Aceh Timur 2024, mencapai 75.809 suara atau 40 persen.
Di posisi kedua disusul oleh pasangan nomor urut satu, Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid (Apong) dengan perolehan suara 73.253 suara atau 38 persen.
Selanjutnya, paslon nomor urut dua, Ridwan Abubakar (Nek Tu)-Muhammad (Amad Leumbeng) memperoleh suara 29.055 atau 15 persen.
Di posisi terakhir ada nomor urut empat, Firman Dandy-Muchtar Ibrahim (Abati Aramiah) memperoleh 13.564 suara atau 7 persen.
Total suara di Pilkada Aceh Timur 2024 yakni 197.726.
Suara sah sebanyak 191.681, dan suara yang tidak sah 6.045 suara.(*)
Pilkada Aceh Timur 2024
Hasil Pilkada Aceh Timur 2024
Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid (Apong)
Iskandar Usman Al-Farlaky-Zainal Abidin
Mahkamah Konstitusi
Aceh Timur
Serambi Indonesia
Serambinews.com
INSYAALLAH Alfarlaky-Zainal Dilantik Rabu |
![]() |
---|
KIP Tetapkan Iskandar-T Zainal Abidin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur |
![]() |
---|
Al-Farlaky Menangkan Gugatan Pilkada Aceh Timur |
![]() |
---|
Ketua AZAN Respons Putusan MK, Optimis Takkan Ada PSU Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Tetap Menang |
![]() |
---|
Sulaiman Tole Desak PSU 58 TPS, Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.