Nasib Aipda Nikson, Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung, Kini Ditahan di Polres Bogor
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasus pembunuhan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polres Bogor menetapkan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61) di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasus pembunuhan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tanggal 2 Desember 2024 telah kita naikkan ke tahap penyidikan terhadap kasus tersebut dan tanggal 3 Desember 2024 sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Rio pun mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Aipda Nikson di Mapolres Bogor.
Selain itu, Rio menyebut pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejari).
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara tersebut apakah dinyatakan lengkap atau tidak.
"Tanggal 5 kemarin sudah kita serahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ucapnya.
Sebelumnya, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.
Aipda N tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan menghantam kepala korban menggunakantabung gas LPG 3 Kg atau gas melon.
Insiden Ucok yang tega menghabisi nyawa sang ibu itu terjadi di kediamannya, Cileungsi, Bogor, pada Minggu, 1 Desember 2024 malam.
Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku Ucok saat sudah ditangkap dan masih diperiksa intensif.
"Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N," kata Rio Wahyu, Senin, 2 Desember 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Bambang Satriawan, merekomendasikan pemberhentian Ajun Inspektur Dua Nikson Pangaribuan, yang membunuh ibunya dengan menggunakan tabung gas 3 kilogram pada Ahad, 1 Desember 2024.
Bambang menyampaikan rekomendasi itu berdasarkan aturan dalam Pasal 32 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda," kata Bambang saat konferensi pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Kamis malam, 6 Desember 2024.
Baca juga: Aipda Nikson, Polisi yang Bunuh Ibunya Ternyata Alami Gangguan Jiwa, Pernah Dirawat di RSJ Grogol
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Punya Rumah di Kawasan Elite, Ternyata Begini Sikap Dwi Hartono, Diungkap Satpam Komplek & Tetangga |
![]() |
---|
Sikap Asli Dwi Hartono Diungkap Satpam Komplek dan Tetangga: Tak Kenal dan Tidak Bertemu 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.