Rabu, 8 April 2026

Berita Banda Aceh

Ganggu Warga Lhoknga, WN Amerika Dideportasi

“Atas hal tersebut, WP diamankan oleh Polsek Lhoknga yang selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
WP (52) warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh lantaran mengganggu kenyamanan warga Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Senin (9/12/2024). 

“Atas hal tersebut, WP diamankan oleh Polsek Lhoknga yang selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya saat dikonfirmasi.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - WP (52) warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh lantaran mengganggu kenyamanan warga Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Senin (9/12/2024).

WP terbukti melakukan pelanggaran Tindakan Administratif Keimigrasian, sehingga ia dideportasi. 

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan, WP diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh  pada 3 Desember 2024.

Dia mengatakan, WP diketahui telah melakukan gangguan kamtibmas, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat sekitar.

“Atas hal tersebut, WP diamankan oleh Polsek Lhoknga yang selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya saat dikonfirmasi.

Baca juga: Deportasi 1.503 WNA oleh Imigrasi Semester 1 2024, Naik 135 Persen dari 2023

Dikatakan Gindo, pendeportasian tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. 

WP dinilai melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga yang bersangkutan dikenakan tindakan pendeportasian.

“Hal ini juga sekaligus sebagai komitmen dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh,”pungkasnya.(*)

Baca juga: Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved