Guru Pesantren di Maros Lecehkan 20 Santriwati saat Setor Hafalan, Pelaku Ditahan dan Dipecat

Sebanyak 20 santriwati pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi korban pelecehan seksual oleh pengajarnya.

|
Editor: Faisal Zamzami
swissinfo.ch
ILUSTRASI pelecehan seksual. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes), kembali terjadi.

Sebanyak 20 santriwati pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi korban pelecehan seksual oleh pengajarnya.

"Iya betul, korban adalah santriwati ada 20 orang dan pelaku merupakan pengajar di Ponpes itu. Pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu.

Seorang uztazd Bernama Abdula Haris (40) dilaporkan ke Kepolisian Resort Maros karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada santriwati di salah satu pesantren di Kecamatan Simbang.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Rabu (4/12/2024).

Pandu mengatakan diterima dari orang tua korban, usai mengetahui pelecehan yang diterima anaknya yang masih berusia 13 tahun.

 
"Laporan diterima dari orang tua korban, Senin kemarin. Anak itu salah satu santriwati di pesantren,"  ujarnya.

Aditya mengatakan, kejadian pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 4 bulan November dan baru diketahui oleh orang tua korban.

"Kejadiannya itu 4 November, melapor hari Selasa tanggal 2 Desember 2024, setelah korban menceritakan ke orang tuanya," kata Aditya.

Aditya menjelaskan, terlapor yang merupakan ustaz di pesantren tersebut diduga melakukan pelecehan seksual saat korban bersama seorang temannya tengah menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur'an.

"Saksi (temannya) itu kan hanya antar korban setor hafalan kepada terlapor yang merupakan ustaz dan kemudian terjadilah dugaan tindak pelecehan seksual," jelasnya.

Setelah menerima laporan korban ini, Aditya menyebut bahwa kini penyidik tengah mencari bukti-bukti terkait kejadian tersebut dengan akan memeriksa sejumlah saksi.

"Langkah yang kami lakukan periksa saksi-saksi, karena ini kan pelecehan seksual jadi tidak bisa kita ambil visum," sebutnya.

Baca juga: Diduga Lecehkan 3 Santri Laki-laki, Pimpinan Rumah Tahfidz Quran di Deli Serdang Diamankan Polisi

Pelaku Dipecat

Abdul Haris, seorang guru di Pesantren Hj Haniah Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, resmi dipecat setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati saat mereka menyetorkan hafalan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved