Guru Pesantren di Maros Lecehkan 20 Santriwati saat Setor Hafalan, Pelaku Ditahan dan Dipecat

Sebanyak 20 santriwati pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi korban pelecehan seksual oleh pengajarnya.

|
Editor: Faisal Zamzami
swissinfo.ch
ILUSTRASI pelecehan seksual. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes), kembali terjadi.

Sebanyak 20 santriwati pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi korban pelecehan seksual oleh pengajarnya.

"Iya betul, korban adalah santriwati ada 20 orang dan pelaku merupakan pengajar di Ponpes itu. Pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu.

Seorang uztazd Bernama Abdula Haris (40) dilaporkan ke Kepolisian Resort Maros karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada santriwati di salah satu pesantren di Kecamatan Simbang.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Rabu (4/12/2024).

Pandu mengatakan diterima dari orang tua korban, usai mengetahui pelecehan yang diterima anaknya yang masih berusia 13 tahun.

 
"Laporan diterima dari orang tua korban, Senin kemarin. Anak itu salah satu santriwati di pesantren,"  ujarnya.

Aditya mengatakan, kejadian pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 4 bulan November dan baru diketahui oleh orang tua korban.

"Kejadiannya itu 4 November, melapor hari Selasa tanggal 2 Desember 2024, setelah korban menceritakan ke orang tuanya," kata Aditya.

Aditya menjelaskan, terlapor yang merupakan ustaz di pesantren tersebut diduga melakukan pelecehan seksual saat korban bersama seorang temannya tengah menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur'an.

"Saksi (temannya) itu kan hanya antar korban setor hafalan kepada terlapor yang merupakan ustaz dan kemudian terjadilah dugaan tindak pelecehan seksual," jelasnya.

Setelah menerima laporan korban ini, Aditya menyebut bahwa kini penyidik tengah mencari bukti-bukti terkait kejadian tersebut dengan akan memeriksa sejumlah saksi.

"Langkah yang kami lakukan periksa saksi-saksi, karena ini kan pelecehan seksual jadi tidak bisa kita ambil visum," sebutnya.

Baca juga: Diduga Lecehkan 3 Santri Laki-laki, Pimpinan Rumah Tahfidz Quran di Deli Serdang Diamankan Polisi

Pelaku Dipecat

Abdul Haris, seorang guru di Pesantren Hj Haniah Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, resmi dipecat setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati saat mereka menyetorkan hafalan.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak pesantren dan masyarakat.

Pimpinan Pondok Pesantren Muhammad Arif menyesalkan tindakan Abdul Haris.

 
"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut sehingga kami telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum itu. Kejadian ini sangat disesalkan," ungkap Arif.

Arif juga menambahkan bahwa pihak pesantren akan melakukan perubahan sistem pengajaran untuk mencegah kejadian serupa.

"Insyaallah ke depan kami berupaya agar setoran hafalan tidak lagi dilakukan di hadapan guru laki-laki. Nantinya, santri perempuan akan diarahkan ke guru perempuan," jelasnya.

Untuk memastikan keamanan santri, Arif menyampaikan bahwa pihak pesantren akan menghindari interaksi langsung antara guru laki-laki dan santri perempuan.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua santri agar tidak merasa khawatir. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum dan oknumnya telah ditangani. Kami memastikan situasi di pesantren aman," tegasnya.

 Arif juga menyebutkan bahwa pihak pesantren telah melakukan diskusi internal dengan pengurus yayasan untuk membahas langkah-langkah perbaikan dalam pengawasan terhadap santri.

"Pihak yayasan merespons positif upaya pencegahan ini," tambahnya.

Baca juga: Pimpinan Dayah di Pidie Lecehkan 4 Santriwati, Korban Dihadiahi Al-Quran hingga Uang usai Dinodai

Proses Hukum terhadap Terduga Pelaku
 
Abdul Haris kini berada dalam tahanan di Mapolres Maros sejak 5 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan bahwa terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

"Terduga dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas Pandu.

Pandu menambahkan bahwa sudah ada sekitar 8 saksi yang diperiksa, termasuk orang tua korban.

"Pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 4 November lalu, namun baru diketahui oleh orang tua korban beberapa waktu terakhir," tutupnya.

Dengan langkah-langkah pencegahan yang diambil, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca juga: Cara Menjaga Kesehatan Kulit di Musim Hujan, Sunscreen dan Skincare Berikut Tetap Penting Digunakan

Baca juga: Harga Emas Dunia Naik, Ini Rincian Per Tanggal 9 Desember 2024 dan Penyebabnya

Baca juga: Presiden Suriah Bashar al Assad dan Keluarga di Negara Ini, tak Khianati Teman Dalam Kondisi Sulit

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Lecehkan 20 Santriwati, Guru Cabul di Pesantren Maros Dipecat

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved