Jumat, 10 April 2026

Video

VIDEO Kejari Aceh Singkil Bentuk Unit Reaksi Cepat Jasa Kirim BB Gratis, Cukup Pindai Barcode

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, membentuk unit reaksi cepat jasa kirim barang bukti secara gratis.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Aldi Rani

Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, membentuk unit reaksi cepat jasa kirim barang bukti secara gratis.

Untuk mendapat layanan tersebut warga cukup pindai barcode informasi pengembalian barang bukti (BB) Kejari Aceh Singkil, yang disebar di berbagai tempat strategis menggunakan handphone cerdas.

Layanan tersebut disingkat URC Jaki Bakti (unit reaksi cepat jasa kirim barang bukti) gratis.

Kajari Aceh Singkil Muhammad Junaidi, mengatakan inovasi tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengambil barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebab pemilik barang bukti tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor kejaksaan. Menurut Kajari Aceh Singkil Muhammad Junaidi, jasa kirim barang bukti diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

Warga cukup pindai barcode, selanjutnya lihat daftar barang bukti yang dikembalikan, isi formulir biodata seperti nama dan alamat.

Setelah itu ditindak lanjuti seksi barang bukti untuk dikirim menggunakan URC Jaki Bakti. Selain itu ketika pindai barcode warga juga dapat mengetahui status barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, apakah dikembalikan, dirampas oleh negara atau dimusnahkan.

Mewujudkan layanan jasa kirim barang bukti secara gratis, Kejari Aceh Singkil, telah menyiapkan satu unit mobil. (*)

Editor: Aldi Rani
VO: Dara Nazila

Baca juga: Kejari Aceh Singkil Bentuk Unit Reaksi Cepat Jasa Kirim BB Gratis, Warga Cukup Pindai Barcode 

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti, Kejari Aceh Singkil Blender Sabu dan Hancurkan Hp

Baca juga: BKPSDM Aceh Singkil Minta Peserta Seleksi PPPK Hadir 2 Jam Sebelum Ujian Dimulai 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved