Pilkada Aceh 2024

Panwaslih Aceh Hentikan Laporan Tim Om Bus

Keduanya dianggap tak terbukti secara sengaja berbuat onar yang memicu kericuhan pada debat ketiga Pilkada Aceh pada 19 November 2024 lalu.

Editor: mufti
Serambinews.com
Kuasa hukum calon gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah, melaporkan Muhammad Daud ke Polda Aceh, Sabtu (23/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panwaslih Aceh menghentikan laporan terhadap Muhammad Daud dan Yusri alias Palee. Keduanya dianggap tak terbukti secara sengaja berbuat onar yang memicu kericuhan pada debat ketiga Pilkada Aceh pada 19 November 2024 lalu.

Muhammad Daud dan Palee merupakan tim pemenangan paslon nomor urut 2, Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh). Sementara pihak yang melaporkan keduanya adalah Tim Pembela Hukum dan Demokrasi Aceh dari paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

Pihak Panwaslih mengatakan tidak dapat melanjutkan laporan terhadap Muhammad Daud dan Yusri alias Palee terkait kericuhan pada debat ketiga. Penolakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Panwaslih Aceh tentang status laporan yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali pada Rabu, 4 Desember 2024.

Dijelaskan, alasan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dua kali atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta. Menurut Panwaslih, unsur-unsur pasal 187 ayat (4) tersebut harus dibuktikan secara keseluruhan, tidak hanya parsial. 

Disebutkan pula bahwa unsur 'dengan sengaja' dalam kasus itu juga belum terpenuhi. Hal itu mengingat belum tergambar dengan jelas unsur 'niat' atau (mens rea) yang dilakukan oleh subjek hukum.

Sehingga, harus disertai dengan dukungan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP. Selain itu, Panwaslih juga menilai dampak dan akibat yang ditimbulkan dari kericuhan yang terjadi pada debat publik tersebut tidak hanya dialami oleh pihak paslon 01, tetapi juga terdampak terhadap paslon 02. "Menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti," bunyi surat tersebut.(r)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved