Breaking News
Senin, 1 Juni 2026

Sudah 162 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Masuk ke MK, Kapan Batas Akhir Pendaftaran?

Simak batas pendaftaran sengketa gugatan Pilkada 2024, hingga artikel ini ditulis sudah masuk 162 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Editor: Amirullah
KOMPAS.COM
Kantor Mahkamah Konstitusi 

SERAMBINEWS.COM  - Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa tidak ada persoalan dalam tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.

Hingga Senin (9/12/2024) sore, tercatat sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK secara daring maupun luring. Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.

Suhartoyo, memastikan bahwa tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (sengketa Pilkada 2024) berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Hingga Senin, 9 Desember 2024, sore, sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah resmi didaftarkan ke MK melalui mekanisme daring maupun luring.

Gugatan yang telah diterima MK seluruhnya berasal dari pilkada kabupaten dan kota, sedangkan untuk pilkada tingkat provinsi, hingga saat ini belum ada gugatan yang didaftarkan.

Suhartoyo menyebut bahwa kesiapan MK dalam menerima dan memproses seluruh pengajuan sengketa adalah bagian dari komitmen lembaga tersebut untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan asas keadilan dan transparansi.

Jumlah gugatan yang masuk ini mencerminkan tingginya dinamika politik di tingkat lokal, sekaligus menegaskan peran MK sebagai lembaga pengadil yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan secara objektif dan adil.

MK kini bersiap untuk memproses seluruh perkara yang telah terdaftar, mulai dari verifikasi hingga pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) sebelum memasuki tahap persidangan.

“Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta pada Senin, dikutip dari Antaranews.

Suhartoyo pun mengingatkan bahwa pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara hasil pilkada.

Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo.

Dia juga menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Dengan ketentuan, setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan terbebas dari dugaan konflik kepentingan.

Menurut Suhartoyo, mekanisme tersebut diyakini dapat menangani berapa pun perkara yang masuk. Hal itu terlihat dari penanganan perkara sengketa hasil pemilihan anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

Di sisi lain, Suhartono mengatakan, durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved