12 Wanita asal Vietnam Ditangkap karena jadi PSK di Jakarta Utara, Tarif Rp 5,6 Juta Sekali Kencan

Mereka melakukan pekerjaan tersebut dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, saat menggelar konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Yuldi Yusman mengungkap praktik prostitusi melibatkan 12 warga negara asing (WNA) asal Vietnam di wilayah Jakarta Utara. 

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap praktik prostitusi melibatkan 12 warga negara asing (WNA) asal Vietnam di wilayah Jakarta Utara.

Para pelaku menetapkan tarif sebesar Rp 5,6 juta per orang untuk sekali kencan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan bahwa pihaknya telah mengamankan 12 warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta Utara. 

Mereka melakukan pekerjaan tersebut dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. 

"Dari laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan lidik selama kurang lebih satu bulan.

Dari hasil tersebut kemudian kemarin kita melakukan penindakan di TKP dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersil," kata Yuldi Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Jumat (13/12/2024).

Yuldi mengungkapkan, 12 warga negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, baik melalui Bebas Visa Kunjungan (BVK) maupun Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dengan alasan wisata.

Sebanyak 12 warga negara Vietnam itu pun telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Baca juga: Wanita PSK di Karawang Tewas Ditusuk Pria Hidung Belang, Pelaku Marah Korban Tolak Berhubungan


Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif berupa pendeportasian dan memasukkan mereka ke dalam daftar penangkalan.

"Jadi akan dilakukan deportasi selanjutnya akan ditangkal," ujar Yudi.

Pada bulan Juli 2024 lalu, sejumlah PSK asal Vietnam dan Tiongkok juga tertangkap menjalankan praktik prostitusi. 

Mereka menawarkan jasa melalui aplikasi kencan online dengan tarif yang jauh lebih tinggi.

Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat berhasil mengamankan enam orang dalam operasi ini. 

Empat di antaranya adalah warga negara Vietnam, yakni LTNM (34), NTV (23), PTP (22), dan NTT (18). Sementara itu, seorang wanita berinisial LQ (33) berasal dari Tiongkok. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved