2 Pria di Jombang Racuni Balita 3 Tahun hingga Tewas, Tiap Malam Masukkan Racun Tikus ke Botol Susu

Dua tersangka ternyata sudah merencanakan aksi pembunuhan dengan meracuni korban menggunakan racun tikus.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
Dua pelaku pembunuhan balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, Jumat (13/12/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JOMBANG - Terkuak fakta baru dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur.

Dua tersangka ternyata sudah merencanakan aksi pembunuhan dengan meracuni korban menggunakan racun tikus.

 Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, kasus ini bisa mengarah ke pembunuhan berencana.

Ia menjelaskan secara detail kronologi awal kedua tersangka berniat membunuh korban dengan cara diracun.

 
"Pelaku utama berinisial JP ini memiliki hubungan (pacaran) dengan ibu dari korban," ucapnya di hadapan awak media.

"Hasil autopsi juga menjelaskan, ada luka lebam dan juga diindikasikan ada racun yang ada di dalam tubuh korban. Sehingga ada pemeriksaan lanjutan terkait organ dalam korban," tambahnya.

 
AKP Margono Suhendra menjelaskan, aksi pelaku dimulai pada tanggal 27 November 2024.

Saat itu, pelaku utama memesan racun tikus melalui media sosial.

Kemudian pada tanggal 30 November 2024, paket tiba.

Barulah pada tanggal 6 Desember 2024, pelaku utama berinisial AZ merencanakan niat jahat dengan menuangkan racun tikus yang sudah dibeli, ke dalam botol minuman yang sering digunakan untuk mencampur susu korban.

"Sehingga pada tanggal 6 Desember sampai tanggal 9 Desember 2024 itu. Kedua pelaku ini menginap di rumah ibu korban," ungkapnya.

"Dengan kondisi pada saat malam hari itu, pelaku utama yang berinisial JP tidur bersama pacarnya, alias ibu korban," ungkapnya.

Baca juga: Dapat Membuang Racun Penyebab Penyakit, Ini Rempah dan Asupan Pembersih Pembuluh Darah

Sementara pelaku kedua, AZ adalah orang yang menuangkan racun ke dalam botol susu korban.

Parahnya, AZ menuangkan racun tikus ke dalam botol yang biasa digunakan untuk menuangkan susu ke korban itu setiap malam.

"Mulai dari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin. Setiap malam itu dituangkan," katanya.

Hingga pada hari Senin (9/12/2024), karena racun tikus bertekstur cair sudah habis, pada hari Selasa (10/12/2024), pelaku membeli lagi racun tikus yang bertekstur bubuk, yang juga dituangkan dalam susu maupun gelas yang sering digunakan untuk korban minum.

Lalu pada Rabu (11/12/2024) malam, pelaku JP mengajak korban ke rumahnya.

Di sanalah ada indikasi kekerasan, alasannya karena korban rewel.

"Tidak lama kemudian, korban kemudian kejang. Pelaku lalu menghubungi ibunya. Lalu ibunya pun datang dan langsung dibawa ke rumah sakit," bebernya.

Dari hasil autopsi, penyebab korban meninggal karena terdapat kekerasan benda tumpul di kepala.

Dan juga diindikasikan mengalami keracunan.

"Hasil laboratorium masih kami proses, kami akan menyampaikan apabila hasil laboratorium itu sudah keluar," katanya.

Lebih lanjut, AKP Margono Suhendra menjelaskan, jika AZ sudah mengenal ibu korban sejak 2 bulan yang lalu.

Pelaku AZ ini disebut punya rasa dendam, karena ibu korban dianggap sering mengeluarkan bahasa yang membuat AZ sakit hati.

"Sehingga, dua orang pelaku ini punya dasar yang sama yakni dendam terhadap ucapan. Dan juga, pelaku utama sendiri ketika bertengkar dengan ibu korban selalu mengancam akan membunuh anak tersebut," tukasnya.

Kini, JP dan AZ harus mendekam di jeruji besi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Dua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal perlindungan anak pasal 338. Pelaku dapat dihukum hukuman mati, seumur hidup, maupun paling lama 20 tahun penjara. Karena kami masukkan pasal pembunuhan berencana juga," pungkasnya.

Baca juga: Kejamnya Israel, Racuni Tahanan Palestina dengan Makanan Basi, Tak Berikan Perawatan Medis

Sebelumnya, balita di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berusia 3,5 tahun tewas diduga karena dianiaya.

Jasad balita malang tersebut berada di Ruang Paviliun Kenanga Instalasi Kedokteran Forensik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.

Diketahui, TA, balita asal Kecamatan Mojoagung, Jombang, yang belum genap berusia 4 tahun itu, meninggal dunia diduga karena dianiaya.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Jatim Network, penganiayaan terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang pada Rabu (11/12/2024).

Setelah menerima penganiayaan, korban sempat dibawa ke RSU PKU Muhamadiyah Mojoagung, Jombang, untuk mendapatkan perawatan pertama.

Namun, karena diduga kondisi korban tidak kunjung membaik, korban lalu dirujuk ke RSI Sakinah Mojokerto.

Di rumah sakit inilah, korban meninggal dunia.

Mengkonfirmasi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menyebut informasi tersebut benar adanya.

Pihaknya kini masih melakukan proses pemeriksaan saksi dan menunggu hasil visum korban dari RSUD Jombang.

"Benar, kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil visum korban," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).

Baca juga: Sambut Hari Ibu, Polwan Polresta dan Bhayangkari Kunjungi Panti Jompo

Baca juga: Rusia Luncurkan 93 Rudal dan 200 Drone ke Ukraina, Ngamuk usai Dihantam Rudal ATACMS

Baca juga: Yonif 115/Macan Leuser Korem Teuku Umar Rehab Rumah Warga Kurang Mampu di Aceh Selatan

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved